Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online

Ada satu slogan yang didengungkan dan disosialisasikan oleh dirjen pajak yang berbunyi “Orang bijak taat pajak“. Maknanya kurang lebih, jika anda orang bijak maka bayarlah pajak karena bila tidak bayar pajak berarti anda bukan orang bijak.  

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang utama untuk membiayai kelangsungan pembangunan di negara ini. Semakin taat warga bayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat. Bila pendapatan negara meningkat, pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan.


Pajak sendiri bermacam-macam jenisnya. Ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dan lain-lain. Yang akan kita bahas di sini adalah pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan untuk pegawai tetap (PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan dll).

Pembayaran Pajak penghasilan Pegawai Tetap (PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan dll)  langsung di potong dan dibayarkan ke kantor pajak oleh instansi/perusahaan dimana pegawai tersebut bernaung. Kewajiban pegawai tersebut hanyalah melaporkan SPT tahunan setiap akhir tahun pajak berakhir.

Ada dua jenis SPT bagi pelaporan SPT wajib pajak pribadi ini, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT 1770 S diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. Sedangkan Formulir SPT 1770 SS diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta pertahun.

Kali ini akan dibahas cara pengisian Formulir e-SPT 1770 S secara online bagi pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta. Sebelum mengisi e-SPT persiapkan terlebih dahulu Bukti Potong Pajak ( Formulir 1721-A2 dan 1721-VII). Untuk lebih jelasnya ikuti uraian pengisian Formulir e-SPT 1770 S di bawah ini:

1. Masuk ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login  dengan NPWP dan password yang dimiliki wajib pajak.
2. Setelah masuk laman DJP Online, klik E-Filing, klik Buat SPT. Maka and akan dibawa ke halaman awal untuk membuat SPT. Di halaman awal ini ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab seperti di bawah :
3. Setelah semua pertanyaan di jawab, akan ada 3 pilihan formulir 1770 S untuk membuat SPT. Yang akan dibahas di sini adalah dengan pilihan ` Dengan bentuk formulir`. Klik pada kotak hijau bertuliskan `SPT 1770 S dengan formulir`. Akan muncul halaman pertama Form 1770 S yaitu Data Formulir. Isi data formulir dengan lengkap setelah selesai klik langkah selanjutnya.
4. Kita masuk ke lampiran II. Pada bagian ini ada 4 bagian isian, yaitu bagian A, B, C dan D. Klik pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final. Selanjutnya klik tambah.  Akan muncul 14 uraian sumber/jenis penghasilan. Pilih poin yang sesuai dengan bukti potong pajak yang kita miliki. Untuk PPh tunjangan sertifikasi Guru  pilih poin 14













.Isi DPP/Penghasilan Bruto dan PPH terhutang dengan melihat dari Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-VII bagian B). Setelah selesai klik simpan.
Selanjutnya klik bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Bila harta wajib pajak tidak berubah dari tahun sebelumnya, klik pada menu`harta Pada SPT Tahun Lalu`. Secara otomatis format akan terisi dengan sumber data dari SPT tahun yang lalu. Jika akan mengubah atau menghapus harta yang telah terdaftar, tinggal pilih menu ubah atau hapus yang berada di sebelah kanan daftar harta. .
Bila akan menambah harta klik tambah
Untuk pengisian bagian C dan D sama seperti pengisian pada bagian B. Bila semua sudah selesai, klik langkah selanjutnya.

5. Di lampiran I terdapat 3 bagian, yaitu Bagian A, Bagian B dan Bagian C. Abaikan bagian A dan B bila di bukti potong pajak tidak ada data yang harus dimasukan. Klik bagian C, klik tambah. Akan muncul kotak isian.
 Isi dengan berpedoman pada bukti potong pajak (Formulir 1721-A2). . Jumlah PPh yang dipotong/dipungut diisi dengan melihat Formulir 1721-A2  nomor 23. Setelah selesai klik simpan. kemudian klik langkah berikutnya.
6. Kita sampai di Formulir SPT 1770 S bagian Induk. Pada bagian identitas isi dengan identitas wajib pajak (Tidak Kawin atau kawin). Klik lanjut ke A. Pada bagian No 1 ;Penghasilan Netto dalam Negeri........, diisi dengan berpedoman pada formulir 1721 No 15. Bagian lainnya akan otomatis terisi.
Lanjut ke bagain B. Di bagian ini isi jumlah tanggungan (anak) sesuai dengan jumlah tanggungan anak yang masuk ke dalam gaji tiap bulan. Jumlah tanggungan ini berpengaruh kepada besaran penghasilan tidak kena pajak (no 18) dan penghasilan kena pajak (no 19). Besaran penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak di formulir SPT online harus sama dengan yang tertera di bukti potong pajak. Jika masih salah, berarti pemilihan  status kawin dan jumlah anak salah (Biasanya untuk PNS perempuan  yang memiliki suami PNS, pilihannya harus tidak kawin dan tanggungan 0)
Untuk Bagian C, D dan E akan otomatis terisi bila bagian A no 1 dan bagian B no 7 sudah terisi dengan benar. Untuk pajang terhutang, angka yang tertera di djp harus sama dengan angka yang tertera di formulir no 22. Pada bagian E no 16 PPH Kurang/Lebih bayar, angka yang tercantum seharusnya 0 (Nol). Bila tidak 0 (nol) periksa lagi pengisian pada bagian identitas kawin /tidak kawin, bagian A No 1 (Jumlah penghasilan netto) dan bagian  B No 7 (jumlah tanggungan). Pengisian identitas kawin/tidak kawin, dan jumlah tanggungan harus sesuai gaji. Untuk bagian F abaikan saja tidak perlu diisi.

7. Bila pengisian dari A sampai F selesai, lanjutkan ke pernyataan. Centang pada kolom setuju atau agree. Klik langkah selanjutnya. Pada bagian ini kita diberi 2 pilihan: mengirim SPT yang telah kita buat atau menyimpannya dulu nanti dikirimkan di lain waktu. Bila anda sudah merasa yakin akan kebenaran data yang diisi silahkan kirim e-SPT dengan mengklik tombol kirim SPT setelah sebelumnya memasukan terlebih dahulu kode verifikasi. Bila merasa belum yakin dan ingin memeriksa kembali e-SPT nanti, klik selesai. e-SPT otomatis akan tersimpan. Kita bisa melihat konsep SPT yang telah kita buat dengan mengklik menu `Submit SPT`. Dan bila sudah merasa yakin akan kebenaran datanya, klik kirim.
Catatan : Jika suami istri PNS, dalam pengisian status istri di djp online harus diisi tidak kawin. Jika diisi kawin, Penghasilan Tidak Kena Pajaknya (PTKP) dan PPH terhutangnya menjadi tidak klop antara di laporan online dengan di bukti potong.

    Choose :
  • OR
  • To comment
1 comment:
Write komentar
  1. Mantabz tutorialnya, sangat membantu terima kasih sangat.

    ReplyDelete