Siswa Kurang Dari 20, Guru Tak Mendapat Tunjangan Profesi

Berita kurang menggembirakan menimpa guru-guru bersertifikat pendidik yang mengajar di sekolah yang memiliki rasio guru-peserta didik kurang dari ketentuan. Berdasarkan surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 466/B/DU/2014, 4890/C.C5/DS/2014 dan  6963/D/DM/2014, tertanggal 5 November 2014 poin empat bagian b disebutkan : " Untuk mendapat tunjangan profesi, satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, paling lambat tanggal 31 Desember 2015. Peraturan ini akan efektif diberlakukan pada tahun ajaran 2016/2017".

     Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 berbunyi:
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak  mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di  satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; 
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1; 
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1; 
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1; 
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1; 
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1; 
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1; 
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan 
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Untuk sekolah-sekolah di perkotaan, syarat tersebut tentu bukan sesuatu hal yang sulit dipenuhi. Lain halnya untuk sekolah-sekolah di pedesaan. Terutama untuk sekolah-sekolah di jenjang pendidikan dasar seperti TK dan SD. Banyak SD yang memiliki jumlah murid di bawah 100 siswa. Dengan demikian otomatis jumlah peserta didik perkelasnya pun kurang dari 20.

Hal tersebut tentu sangat meresahkan, karena untuk memenuhi rasio tersebut bukan sesuatu yang mudah. Merger sekolah bukanlah solusi yang tepat, karena jarak antar sekolah di pedesaan cukup jauh, sehingga apabila opsi ini yang diambil dikhawatirkan jumlah siswa drop out akan meningkat.

Para guru berharap semoga saja pemerintah memiliki solusi yang tidak merugikan guru dan peserta didik. Ditunggu langkah kongkrit pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu.Semoga.

    Choose :
  • OR
  • To comment
3 comments:
Write komentar
  1. kalau rasio siswa 1 banding 20 diberlakukan sungguh tidak amsuk akal, karena kelas yg jumlah muridnya kurang dari 20 seratus persen bukan kesalahan guru. saya yakin akan menjadi masalah besar

    ReplyDelete
  2. kasihan guru yg ngajar sungguh2 dan berprestasi baik tapi muridnya kurang dari 20. karena utk memenuhi 20 siswa sekelas bkn hal gampang, sangat2 sulit. Bahkan Pak mentri pun mungkin tdk bisa mengatasinya. bagaimana guru yang asal2an, ngajar lebih dari 20 siswa malah dapat tunjangan profesi..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul teman. Di Kecamatan tempat tinggal saya saja, berdasarkan pengamatan di data dapodik, untuk jenjang sekolah dasar hampir 50% sekolah memiliki jumlah murid di bawah 120. Untuk sekolah yang memiliki jumlah murid 120-130 pun kadang dua atau tiga kelas memiliki jumlah murid kurang dari 20. Apalagi yang jumlahnya kurang dari 120, hanya satu atau dua kelas saja yang memiliki rasio 1:20. Bahkan cukup banyak sekolah yang tak memiliki kelas yang mempunya rasio 1:20. Kalau saja ini tak ada solusi yang tepat dari pemerintah dipastikan sekolah-sekolah di pedesaan akan ditinggalkan gurunya.

      Delete