Cetak Kartu Identitas PTK di Padamu Negeri

Salah satu tujuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud membuat portal Padamu Negeri yang beralamat di `http://padamu.siap.web.id/` adalah untuk mendorong peningkatan terhadap penguasaan Teknologi Informasi (Internet) bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah. Admin Pusat Padamu Negeri  menyarankan agar para Pendidik dan Tenaga Kependidikan  untuk melaksanakan proses keaktifan NUPTK/PegID (cetak Kartu Identitas PTK) secara lebih mandiri.

Tak ada yang tak mungkin. Yang terpenting adalah niat untuk selalu belajar dan mencoba. PTK diharapkan mampu mengubah mindset atau pola berfikir sehingga tak hanya puas dengan apa yang telah didapat, tetapi mesti tetap harus belajar sepanjang masa karena ilmu pengetahuan dan tekhnologi senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Apabila PTK diam dan tak mengikuti, maka akan semakin jauh tertinggal.

Untuk membiasakan diri dalam perkembangan tekhnologi informasi, salah satunya adalah dengan cara mencetak kartu digital NUPTK secara mandiri. Bagi yang masih kesulitan, penulis akan menguraikan langkah-langkah mencetak kartu digital NUPTK dengan harapan semoga bisa sedikit membantu.

Inilah langkah-langkahnya:

1. Log In di "http://padamu.siap.web.id/ " .
2. Scrol (gulir) halaman `Padamu Negeri` ke bawah, klik login PTK.
3. isi kolom `Id anda` dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan pasword dengan pasword anda. Klik masuk.
4. Klik menu `PTK`, tunggu sampai halaman terbuka. Selanjutnya ketika laman terbuka akan ada kotak notifikasi tentang info grafis UN. Jika mau melihat klik `unduh`, jika tidak klik tutup dengan membawa kursor ke kanan atas kotak notifikasi.
5. Selanjunya klik cetak kartu. Maka akan mucul laman web baru yang tampilannya seperti di bawah ini. Bawa kursor ke pojok kanan bawah, akan muncul kotak berisi gambar menu. Pilih `print` yang berada di paling kanan atau `simpan` yang berada kedua dari kanan. Kalau mau menyimpan, simpan file ditempat yang mudah diingat.
Catatan : PTK bisa memprint out kartu digital NUPTK apabila sebelumnya kepala sekolah telah mengajukan formulir pengaktifan NUPTK secara kolektif (SO25A) ke admin disdik kabupaten. 

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar