Format Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Sementara

Semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 sebentar lagi akan usai. Saatnya mengisi Laporan Hasil Belajar Peserta Didik. Namun sayang sampai saat ini, Rapor untuk kelas 1  Sekolah Dasar terlambat datang, sehingga terpaksa guru-guru membuat Buku Laporan Sementara dengan cara mengcopy dari rapor yang ada atau membuat format rapor sementara di komputer.

Bagi rekan yang tak mau ribet membuat format Rapor sementara, silahkan download Aplikasi Rapor yang saya buat dengan dengan mengklik link di samping ini : Aplikasi Penilaian KTSP Dan Raport Sementara

Raport Sementara yang saya buat bersifat otomatis. Asalkan nilai-nilai sudah dimasukan di daftar nilai dan data pendukung lainya diisi, maka Raport sudah siap tinggal print. Ini disebabkan karena aplikasi ini sudah termasuk juga aplikasi penilaian selama satu semester. Jadi bagi yang ingin meringankan pekerjaan saat akhir semester, ada baiknya download aplikasi penilaian ini dari awal semester dan masukan nilai ke aplikasi tiap kali diadakan ulangan.


Mulai Tahun Ini Pemerintah Akan Ubah Tata Cara Kenaikan Pangkat PNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini berencana untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan mekanisme kenaikan pangkat yang baru semua PNS akan mendapat kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun sekali tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana biasanya.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.

Namun demikian pemberitaan di atas tidak menjelaskan apakah PNS guru termasuk di dalamnya atau tidak. Bila ya, maka ini merupakan angin segar bagi para guru yang selama ini disibukan oleh pembuatan usulan kenaikan pangkat yang sangat melelahkan. Selama ini kenaikan pangkat PNS guru memiliki mekanisme tersendiri yang agak berbeda bila dibandingkan dengan PNS lainnya. Bahkan berdasarkan Permenpan RB no 16 tahun 2009 PNS guru harus membuat PAK tahunan setiap tahun sebelum nilai angka kreditnya memenuhi angka minimal untuk kenaikan pangkat. Kita tunggu saja bagaimana implementasinya di lapangan.