Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015

Rekan-rekan PNS  tentu telah mendengar kabar bahwa BKN selaku pembina dan penyelenggara manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elekronik ( online ) atau lebih dikenal dengan e-PUPNS pada tahun 2015 ini. Adapun tujuannya adalah memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara. 

Lantas Kemudian kita bertanya-tanya, kapan e-PUPNS ini dilaksanakan dan apa yang harus kita lakukan sekarang?..... Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 19 tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015, jadwal pelaksanaan e-PUPNS adalah sebagai berikut :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Bila kita telaah jadwal di Perka BKN no 19 Tahun 2015 di atas, saat ini pelaksanaan e-PUPNS baru berada pada tahap persiapan yang dilakukan user admin sistem di BKN, BKN Kanreg dan selanjutnya BKD/SKPD. Tahap persiapan direncanakan berlangsung sampai akhir Agustus 2015. Selanjutnya bila tahap persiapan sudah selesai, pada sekitar Bulan September sampai November barulah pelaksanaan e-PUPNS di tingkat Pegawai Negeri Sipil  (PNS) dilaksanakan. Hasil pendataan e-PUPNS kemudian diverifikasi oleh pihak berwenang pada Bulan Desember 2015. 

Jadi, yang bisa kita lakukan sekarang adalah mempersiapkan diri secara mental dan material agar pelaksanaan e-PUPNS nanti berjalan lancar. Secara mental tak ada salahnya kita mencoba mencari tahu cara-cara pelaksanaan e-pupns yang secara garis besar terbagi ke dalam 2 langkah yaitu : 

1. Registrasi / daftar untuk mendapatkan user name dan password yang nantinya digunakan untuk login ke dalam sistem PUPNS. Disini kita harus registrasi dengan menggunakan NIP masing-masing dan harus mengisi beberapa isian seperti alamat email, user name dan password. Selanjutnya kita mencetak bukti registrasi dan dikirimm ke BKD untuk mendapat persetujuan. ( Ini alamat untuk nanti registrasi PUPNS :  https://pupns.bkn.go.id/# , dan untuk saat ini proses registrasi belum bisa dilaksanakan karena sistem PUPNS baru pada tahap ujicoba ).




2.Pengisian formulir e-PUPNS secara online dengan cara login ke dalam sistem PUPNS ( https://pupns.bkn.go.id/# ) menggunakan user name dan password hasil dari registrasi yang telah disetujui BKD. Pada proses ini data yang diminta secara garis besar adalah :
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);


Untuk bahan referensi , ada baiknya kita membaca Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional nomor 19 tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015 yang bisa diunduh di sini

Selanjutnya sebagai persiapan pengisian formulir  e-PUPNS  secara online tak ada salahnya kita mengisi dulu formulir e-pupns secara manual dan persiapkan pula segala dokumen yang berhubungan dengan data yang diminta di formulir tersebut. Anda yang membutuhkan contoh formulirnya dapat di unduh di sini

Setelah semua persiapan selesai kita tinggal tunggu saja intruksi dari instansi terkait (BKD atau SKPD), dan kalau jadwal diatas tidak melenceng maka pelaksanaan pengisian formulir  e-PUPNS secara online Insya Allah dilaksanakan sekitar Bulan September-November 2015. Kita Tungu saja.

Pendataan Ulang PNS Secara Online (e-PUPNS) Tahun 2015


Pendataan Ulang PNS secara online atau selanjutnya disingkat e- PUPNS tahun 2015 merupakan salah satu kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh BKN selaku pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang mana fungsi dan  tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telatr dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur  Sipil Negara (ASN).

Adapun tujuan dari kegiatan PUPNS tahun 2015 ini adalah dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat.  Maka oleh sebab itu dilaksanakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

Kegiatan e-PUPNS ini bertujuan untuk pemutakhiran data PNS yang meliputi  seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.

Adapun jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Jadi, bila melihat jadwal tersebut di atas, saat ini proses e-PUPNS masih berada pada poin 1 yaitu persiapan pelaksanaan e-PUPNS yang dilaksanakan oleh user admin. Jadi bagi guru PNS yang sudah mengetahui informasi e-PUPNS tak perlu terburu-buru, karena pada saatnya nanti tentu akan ada pemberitahuan secara resmi yang akan dikeluarkan oleh instansi yang menaungi PNS yang bersangkutan.

Untuk rekan PNS yang ingin mengetahui tatacara pelaksanaan e-PUPNS dapat dilihat di PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2O15 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015. Untk link downloadnya dapat di klik di sini, http://adf.ly/1J5xDM .

Adapun alamat untuk melaksanakan e-PUPNS adalah https://pupns.bkn.go.id/  .




Mencoba Ganti Oli Motor Sendiri di Rumah


Bagi anda yang tak mau ribet mengganti oli motor  di bengkel resmi, karena biasanya pada bulan puasa apalagi menjelang lebaran, antrian di bengkel sangat banyak, bisa melakukan penggantian  oli motor sendiri di rumah. Bagi yang terbiasa mengganti oli sendiri bukan sesuatu yang mudah, tapi yang tidak terbiasa tentu menjadi sesuatu yang sulit.

Bagi yang belum mencoba dan mau mencoba sendiri ada baiknya untuk membaca dulu tip di bawah ini. Pembahasan ini berdasarkan pengalaman sendiri dan juga hasil googling di internet tentang tata melakukan ganti oli sendiri di rumah..

Pertama harus buka baut oli di bawah dengan kunci ring 14, Perlu diperhatikan jangan membuka baut bawah ketika mesin masih panas, apabila dipaksa ketika panas dikhawatirkan baut selek. Jadi tunggu dulu mesin sampai dingin dulu.

Perhatikan juga putaran ketika membuka baut pembuangan oli mesin. Kalau normalnya membuka baut itu ke arah kiri, maka membuka baut pembungan oli harus ke arah kanan, karena posisi baut menghadap ke bawah.

Untuk mengurasnya pun tidak disarankan menggunakan penyemprot udara, seperti kompressor. Soalnya kompressor itu mengandung air. Jadi setelah baut dibuka, biarkan mesin beberapa saat sampai tetesan terakhir. Guncang-guncang motor atau injak pedal kickstater beberapa kali dengan kondisi mesin mati. Biarkan sepuluh menit atau lebih untuk selanjuttnya diisi kembali oli yang baru. ( Saya biasanya menguras oli dilakukan malam hari dan  didiamkan  sampai pagi, dan pagi-pagi baru diisi oli baru).

Memang, tanpa menggunakan kompressor, oli bekas tidak akan turun semuanya. Akan ada oli yang tersisa. Hal itu dianggap wajar dan tidak akan menjadi masalah. Walaupun ada sisa sedikit tidak apa-apa. Karena memang tidak semuanya akan turun. Pasti ada sisa-sisanya, masih nempel-nempel. Karena logam mesin tidak padat banget. Kadang ada di pori-porinya.

Pemerintah Akan Menaikan Gaji PNS Sebesar 4% Pada Bulan Juni 2015


Pada tahun 2015 ini pemerintah  akan menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 4 %.  Hal ini  dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (29/5/2015). 

"Dalam usulan kenaikan 4 persen, itu atas permintaan Pak Presiden. Kenaikan gaji ini, secara adminstrasi sudah kami selesiakan dan sedang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya. Kenaikan ini akan segera dibayarkan apabila payung hukumnya telah ditandatangani oleh pemerintah. 

"Bulan Juni naik 4 persen, paling telat Juli. Tapi kalau di kami sudah selesai. Prosesnya nanti di Kementerian Keuangan juga proses pencairan. Payung hukum ada Peraturan Pemerintah (PP), ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu)," tandasnya.

Realisasi kenaikan gaji ini tentu menjadi kabar yang baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sejak awal tahun sudah terdengar kabar ini, meskipun pada awalnya isyu kenaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini angkanya adalah 6% (sebagaimana kenaikan yang biasa dilaksanakan pada jaman pemerintahan SBY) dan sekarang yang terealisasi 4%.  Tentu saja ada sedikit kekecewaan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi mau bagaimana lagi, lain pemerintahan lain lagi kebijakannya (sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2241824/hore-gaji-pns-bakal-naik-lagi )


Kumpulan Soal-Soal UAS/UKK