MENGGANTI KATA ATAU FRASA DI MS WORD DENGAN FUNGSI REPLACE

Ketika kita mengedit sebuah dokumen, misalnya proposal, makalah, karya ilmiah dll, kadangkala kita perlu untuk mengganti sebuah kata atau frasa yang berada di dokumen dengan kata atau frasa lain yang lebih sesuai. Kalau cuma mengganti satu kata/frasa tidak masalah, tinggal hapus kata yang ingin diganti dan tulis kembali dengan kata yang sesuai. Bagaimana kalau kata /Frasa yang diganti puluhan atau ratusan? dan kata atau frasa yang ingin diganti itu sama. Untuk hal tersebut maka gunakanlah fungsi replace. 

Lihatlah dokumen di atas. Misalnya kita ingin mengganti frasa Dusun Selacai dengan Dusun Selaawi. Kita tak perlu mengganti satu persatu Dusun Selacai dengan Dusun Selaawi, tinggal gunakan fungsi replace.

Bagaimana cara menggunakan fungsi replace tesebut? Cukup mudah. Apabila anda belum paham caranya, perhatikan baik-baik langkah-langkah penggunaaan fungsi replace di bawah ini dengan seksama.

1. Bukalah dokumen yang akan diedit
2. Klik `replace` yang posisinya berada di sudut kiri atas.

3. Kemudian akan muncul kotak dialog seperti gambar di bawah. Pada pada kolom find what isikan dengan kata yang ingin diganti. Sebagai contoh misal kita masukan frasa `Dusun Selacai`. dan pada kolom replace with isikan dengan kata atau frasa yang kita inginkan, misal `Dusun Selaawi`. Selanjutnya klik Replace All. 


4. Selanjutnya akan muncul tampilan seperti di bawah. Klik ok maka penggantian kata atau frasa selesai, 
Catatan : Perhatikan penulisan kata yang ingin diganti, ejaannya harus persis. Misal dalam dokumen tertulis `Dusun Selacai` maka dalam kotak dialog find what penulisannya juga harus `Dusun Selacai` jangan `dusun selacai`. Bila penulisan tidak sesuai perubahan kata atau frasa akan gagal.


Contoh Soal Uji kompetensi Guru

Berdasarkan informasi yang dirilis di website Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan , pada bulan Nopember Tahun 2015 akan diselenggaran Uji Kompetensi guru. Uji Kompetensi ini harus diikuti oleh semua guru baik guru PNS maupun Guru honorer dengan syarat telah memiliki NUPTK. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memetakan kompetensi guru dan melihat gambaran objektif guru serta merupakan sumber informasi penting bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan yang menyangkut materi dan struktur pembinaan yang dibutuhkan guru.

Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Uji kompetensi ini sesungguhnya bukan hal yang baru. Pada tahun 2012 kemendikbud melalui BPSDMPK PMP telah melaksanakan uji kompetensi guru secara online terhadap guru yang telah bersertifikat pendidik dan juga bagi guru yang akan mengikuti PLPG tahun 2012, 2013,2014 dan 2015.

Untuk melihat informasi mengenai Uji Kompetensi Guru, dapat dilihat di info GTk yang beralamat di  http://223.27.144.195:8081/  , http://223.27.144.195:8084/ . Bila anda kemudian mendapat tampilan laman seperti di bawah, klik saja beranda dan anda akan masuk ke laman Info GTK.
Sebagai persiapan dalam mengikuti uji kompetensi guru dan meskipun waktunya masih lama, tapi tak ada salahnya bila kita mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Bagaimanapun tak ada jalan bagi kita kecuali mengikuti apa yang telah digariskan oleh pemerintah seraya berusaha semaksimal mungkin.

Soal UKG yang dilaksanakan  tahun 2014

Bagi rekan yang membutuhkan soal-soal UKG tahun 2012 sebagai bahan untuk belajar mempersipakan diri mengikuti UKG secara lengkap dapat di download  di sini . Selain itu ada beberapa link untuk mendapat soal-soal latihan UKG yang berasal dari sumber lain.

1. Soal latihan UKG yang dipublikasikan oleh Kurnia Septa : http://www.mediafire.com/view/?mecb2t465gtvnct

2. Soal latihan UKG yang dipublkasikan oleh Sitti Nahria Saidvia :
https://id.scribd.com/doc/237068990/Kunci-Dan-Soal-Ukg-Sd-Plpg-Guru-Sd-2014


Referensi: http://www.harianterbit.com/hanteriptek/read/2015/08/08/37614/22/22/Kemendikbud-Uji-Kompetensi-38-Juta-Guru-Tahun-Ini

Tahun 2016 PNS Bakal Mendapat THR, Tapi Gaji Tak Naik


Pada tahun 2016 pemerintah berencana tidak akan menaikan besaran gaji pokok PNS. Sebagai gantinya pemerintah akan memberikan THR atau gaji ke 14 bagi PNS. Besaran THR ini adalah sebesar gaji pokok selama satu bulan. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji.

"Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya," ujarnya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah berdalih bahwa Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.  

Namun perlu juga dipertanyakan apakah kebijakan ini hanya berlaku satu tahun atau untuk tahun-tahun selanjutnya. Bila memang pemerintah berencana melanggengkan kebijakan ini maka bukan kesejahteraan PNS yang akan didapat, tapi lama kelamaan gaji PNS akan semakin mengecil nilainya karena tidak dapat mengikuti besaran inflasi yang tiap tahunnya rata-rata sekitar 7- 8 persen. 

Dalam satu atau dua tahun mungkin kebijakan ini tidak akan terasa dampaknya, namun dalam jangka panjang tentu akan mengakibatkan kesejahteraan PNS menurun. Ini disebabkan karena nilai barang kebutuhan hidup akan terus naik harganya, sementara penghasilan PNS tetap. 

Jadi kalau boleh memilih sebenarnya mending tiap tahun gaji PNS naik daripada dapat THR tapi gaji tak naik.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2015/08/14/181051/2992508/4/tahun-depan-pns-dapat-thr-tapi-gaji-tidak-naik , http://economy.okezone.com/read/2015/07/31/20/1188522/bi-inflasi-minggu-keempat-juli-0-8

Tahun 2015 Pemerintah Tidak Melaksanakan Tes CPNS

Untuk tahun 2015 pemerintah tidak akan melaksanakan tes CPNS.  Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya  dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.

Kebijakan ini tentu sangat mengecewakan bagi sebagian kalangan, terutama para honorer yang sudah lama mengabdi di lembaga pemerintahan. Mereka sangat berharap bahwa pengisian sisa kuota Honorer K2 tahun 2014 ( yang tidak terisi karena banyak honorer bodong yang lulus CPNS kemudian dianulir ) agar segera dilaksanakan.

Dilain pihak para lulusan perguruan tinggi yang baru lulus pun sangat menunggu kesempatan ini. Hal ini disebabkan karena peluang kerja untuk para lulusan sarjana masih sangat sedikit sehingga pekerjaan sebagai PNS masih sangat diminati oleh sebagian besar sarjana.

Penundaan pelaksanaan tes CPNS tahun 2015 juga sangat berdampak pada ketersedian tenaga PNS khususnya PNS guru yang sudah sangat kekurangan di beberapa daerah. Apabila tidak segera diantisipasi maka akan terjadi kelangkaan tenaga PNS guru di segala tingkatan. Hal ini disebabkan sebagian besar guru yang kini mengajar disekolah memiliki rentang usia antara 50-60 tahun dan akan pensiun secara masal mulai tahun 2015 sampai 2024. Cobalah tengok guru-guru di sekolah dasar. Lebih dari separuhnya adalah produk guru inpres yang rata-rata usianya lebih dari 50 tahun. Ini terjadi karena dulu pada masa orde baru ada proyek pengangkatan masal guru inpres yang dimulai sekitar tahun 1974 sampai tahun 1984. maka otomatis pensiunnya pun mereka akan masal.

Jadi bagi rekan yang berminat jadi PNS tak perlu khawatir. Meski tahun ini ada penundaan tahun depan masih ada harapan. Bahkan menurut prediksi saya, kemungkinan akan ada pengangkatan PNS guru secara masal untuk mengganti PNS guru yang akan pensiun secara masal pula.

Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3517-anjab-dan-abk-belum-beres-pemerintah-tunda-seleksi-cpns-2015 ,