Cara Pengisian Data Guru di e-PUPNS

Untuk mengisi data guru persiapkan SK CPNS dan SK Mutasi bila PNS yang bersangkutan telah berpindah tempat tugas. Adapun tata cara pengisian Data Guru adalah sebagai berikut :

1. Log in ke sistem e-pupns. Setelah berhasil masuk klik menu  `Data Guru` dan klik tambah.














2. Isi Nama Sekolah Induk /SATMINGKAL dengan mengetikan nama sekolah di kolom tersedia. (Gunakan nama sekolah yang baru bila sekolah telah mengalami perubahan) Secara otomatis sistem akan mendeteksi nama sekolah yang dimasukan dan di bawah kolom akan muncul nama sekolah kita. Klik nama sekolah yang muncul. Bila muncul tulisan ` Nama Sekolah Tidak ditemukan`, coba tulis kembali nama sekolah anda dengan metode yang lain. Misal bila `SMPN 1 Cipaku` tidak terdeteksi sistem, coba ganti tulisannya dengan menulis `SMP Negeri 1 Cipaku. Bila masih tidak ditemukan coba juga menulis dengan huruf besar semua. Dan apabila sekolah kita masih tidak ditemukan, klik saja tanda tanya merah dan kirim pengaduan ke helpdesk e-pupns.
3. Isi juga nama sekolah mengajar dengan cara metode yang sama dengan no 2.
4. Klik kolom kepala sekolah apabila ketika anda bertugas di sekolah tersebut sudah menjadi kepala sekolah.
5. Isi Bidang Studi dan Mata Pelajaran dengan memilih dari data yang ada di sistem (bidang studi dan mata pelajaran tidak akan muncul bila pengisian nama sekolah salah/ nama sekolah tidak terdeteksi sistem)
6. Isi TMT di sekolah tersebut dengan melihat SK CPNS untuk data awal  dan  SK Mutasi untuk data riwayat guru selanjutnya.
7. Klik simpan bila sudah selesai mengisi
8. Klik tambah untuk menambah data riwayat guru selanjutnya sehingga sampai data riwayat terakhir anda mengajar.

Seperti inilah penampilan riwayat mengajar guru bila semua dat sudah dimasukan

Cara Pengisian Riwayat Golongan Di e-PUPNS

Sebelum mengisi data di riwayat golongan , persiapkan terlebih dahulu SK CPNS dan SK Kenaikan pangkat anda dari awal sampai akhir.

Adapun tata cara pengisian riwayat golongan adalah sebagai berikut :

1. Login ke https://epupns.bkn.go.id/  Klik Data Riwayat Klik Golongan.
2. Bila ingin memperbaiki data golongan yang sudah ada klik ubah. Bila ingin menambah riwayat golongan klik tambah.

3. Data awal yang harus dimasukan adalah golongan ketika pertama kali anda diangkat jadi CPNS. Jadi gunakan SK CPNS sebagai acuannya. 
  • Masukan Golongan dengan cara mengklik panah di sebelah kanan kolom golongan. Pilih golongan sesuai SK CPNS anda
  • Isi masa kerja golongan sesuai yang tertera di SK CPNS
  • Isi nomor SK, tanggal SK dan TMT Golongan  dengan melihat di SK CPNS
  • Isi Nomor BKN dan tanggal BKN bila ada ( Untuk SK CPNS dan SK Kenaikan Pangkat yang dikeluarkan sebelum Otda biasanya tidak ada nomor BKN. Baru Setelah OTDA ada Nomor BKNnya). Contoh Nomor BKN di SK II c ;



































  • Isi Jenis KP dengan mengklik panah di sebelah kanan kotak. Untuk golongan awal CPNS pilih `Gol. dari pengadaan CPNS/PNS`.
  • Klik simpan.
4. Teruskan dengan memasukan riwayat golongan selanjutnya yang bersumber dari SK Kenaikan Pangkat secara berurutan dengan mengklik tambah..
  • Untuk SK PNS dengan golongan yang masih sama dengan CPNS tidak usah dimasukan. Langsung saja ke SK kenaikan pangkat berikutnya ( Misal kalau CPNSnya II a maka lanjutkan ke II b dengan melihat SK kenaikan pangkat II b)
  • Untuk pilihan kenaikan pangkat pilih sesuai dengan pilihan kenaikan pangkat anda. Untuk PNS fungsional (seperti guru, tenaga kesehatan, ppl dll)pilih kenaikan pangkat pilihan (fungsional tertentu) atau kenaikan pangkat pilihan (penyesuaian ijazah).
5. Klik simpan tiap selesai memasukan data riwayat golongan.

6. Untuk riwayat jabatan prosesnya juga hampir sama. Klik Jabatan di menu bar sebelah kanan, pilih ubah jika akan mengubah data yang ada atau tambah jika ingin menambah data riwayat jabatan.
  • Untuk riwayat jabatan, data awal diambil dari SK pengangkatan Pertama Kali Dalam Jabatan Fungsional atau SK Jabatan Fungsional (bagi PNS TMT 2008 ke atas). Untuk PNS TMT 2008 ke bawah data awal diambil dari data SK PNS.
  • Isi jenis jabatan sesuai jenis kepegawaian PNS bersangkutan.
  • Isi unit organisasi  dan nama unit organisasi tempat PNS bekerja. Nama unit organisasi didapat dengan mengklik kolom yang berisi tulisan cari unor. Bila unit organisasi tidak ada, klik tanda tanya merah dan masukan pengaduan ke helpdesk pupns.
  • Isi nama jabatan sesuai yang tertera di SK Kenaikan Pangkat. Misal untuk guru dengan gol. II a nama jabatannya `Guru Pratama~
  • Isi TMT jabatan, tgl SK dan No SK  dengan berpedoman pada SK Kenaikan Pangkat/Jabatan ( Dalam mengisi TMT jabatan ada dua pendapat, ada yang berpatokan pada Lampiran Pak yang biasanya TMTnya mundur 3 bulan - bila TMT gol 01 0ktober TMT pangkatnya 01 Juli-, ada yang disamakan dengan TMT golongan. Untuk hal tehnis ini tanyakan ke BKD daerah setempat)
  • Bila sudah selesai klik simpan.
  • Kemudian klik tambah untuk menambahkan riwayat jabatan berikutnya sampai jabatan terakhir.




Menambah Nama Suami/Istri pada Riwayat Keluarga

Bagi PNS yang pernah menikah lebih dari satu kali  diharuskan untuk menambahkan nama suami/istri terdahulu sebelum suami yang sekarang ke dalam riwayat keluarga sub riwayat suami/istri, terutama bila dari suami/istri terdahulu memiliki anak. Ini penting karena di data riwayat anak ada pilihan nama ayah/ibu dari anak tersebut.


Bila data riwayat suami/istri masih kosong maka kita tinggal klik tombol tambah di sebelah kiri bawah lalu masukan data suami/istri pertama PNS tersebut . Setelah selesai klik simpan dan kemudian klik tambah lagi untuk memasukan nama suami/istri selanjutnya.
Jika di data riwayat suami istri telah tercantum nama suami/istri terakhir maka untuk menambahkan nama suami/istri pertama tidak bisa melalui proses seperti di atas dengan mengklik tombol tambah, melainkan dengan mengklik tombol ubah yang ada di sebelah kanan nama suami/istri yang telah ada.

Ganti nama suami / istri yang ada dengan nama suami/istri pertama dan ubah juga data lainnya. Bila suami/ istri pertama meninggal isi tanggal meninggal dan no akta meningalnya, bila cerai isi tanggal cerai dan nomor akta cerainya. Setelah selesai klik simpan dan selanjutnya klik tambah untuk memasukan nama suami/istri selanjutnya.

Mengganti Alamat Email, No HP dan Telepon di PUPNS

Ada banyak pertanyaan baik di dunia nyata maupun dunia maya tentang tata cara mengganti atau mengubah alamat email, karena ketika mendaftar banyak yang lupa mengisi alamat email atau mendaftarkan alamat email yang salah atau tidak aktif . Sebelum bisa login ke e-pupns saya tidak bisa memberikan jawaban karena memang tak ada menu itu di halaman pendaftaran. untuk mengubah email.

Setelah `Tanda Bukti Pendaftaran` milik saya diverifikasi oleh yang berwenang dan bisa login ke sistem pupns, ternyata menu edit Email, no HP/Telepon itu ada. Jadi bagi yang sudah terlanjur mendaftarkan alamat email yang salah biarkan saja dulu. Yang terpenting pendaftarannya berhasil dan kita bisa mencetak`Tanda Bukti Pendaftaran ` dan secepatnya menyerahkan tanda bukti tersebut ke verifikator agar pendaftaran kita disetujui.

Setelah tanda bukti pendaftaran diverifikasi dan disetujui oleh verifikator, barulah kita masuk ke sistem e-pupns untuk mengganti alamat email yang salah dan juga yang terpenting mengisi e-formulir PNS yang ada di sistem.

Adapun tata cara penggantian alamat email, no HP atau Telepon di e-pupns adalah sebagai berikut

  1. Masuk http://pupns.bkn.go.id/  kemudian klik login di deret menu sebelah kanan atas. 
  2. Masukan Kode Registrasi yang didapat pada waktu pendaftaran. Masukan pula kata kuncinya. Klik Login
  3. Apabila login berhasil, maka kita akan masuk ke sistem e-pupns. Di sana kita akan disuguhi formulir isian e-pupns yang harus di cek dan diperbaiki bila ada kesalahan dan diisi bila data masih kosong. 
  4. Lihat di sudut kanan atas. Disana terdapat tiga menu yaitu Edit , Kirim dan Log Out. Klik tanda panah yang ada di samping gambar orang dan hati-hati jangan sampai mengkilk tombol kirim . Akan tampil sub menu Ganti No Telp, Ganti No HP dan Ganti email. Klik sub menu sesuai kebutuhan anda dan ganti isinya dengan data yang sesuai.5. Setelah selesai mengganti alamat email, No Hp atau telepon tinggalah kita mengisi formulie e-PUPNS. Isilah formulir sesuai bukti fisik yang ada dan jangan tergesa-gesa untuk mengirimkan formulir e-pupns bila belum mengecek ulang formulir isian. Jangan lupa klik tombol simpan di sebelah kiri bawah setiap selesai mengisi data. Bila merasa belum yakin atau masih ada data yang belum terisi karena bukti fisiknya belum ada klik saja log out. Pengisian data dan mengirim data bisa dilakukan di lain waktu.  

Cara Pengisian Formulir e-PUPNS

Pengisian formulir e-PUPNS bisa dilaksanakan apabila Tanda Bukti Pendaftaran telah diserahkan ke instansi yang mengurus bidang kepegawaian di daerah  dan kemudian pendaftaran disetujui oleh verifikator yang di tunjuk dan diberi mandat oleh Badan kepegawaian Daerah setempat. Adapun tata cara penyerahan tanda bukti pendaftaran dan bukti fisik yang harus diserahkan ditentukan oleh pengelola PUPNS di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.


Perlu diingat    data yang dimasukan di formulir e-PUPNS harus benar dan sesuai dengan bukti fisik yang ada. Ini disebabkan karena data yang terkirim tidak dapat diubah kembali tanpa ada persetujuan verifikator. Apabila data sudah terlanjur terkirim dan ada kesalahan  maka harus mengajukan permohonan ke verifikator untuk membatalkan kiriman tersebut atau istilahnya turun status dan setelah ada pembatalan barulah PNS yang bersangkutan dapat kembali mengedit datanya. Oleh sebab itu  ketika mengisi formulir, jangan dulu mengklik tombol kirim sebelum kita yakin akan kebenaran data yang dimasukan.


Satu lagi yang mesti jadi perhatian. e-PUPNS ini sangat penting bagi seorang PNS karena bila tidak mengikuti pengisian e-pupns maka status kepegawaian seorang PNS bakal di anulir. Namun sayangnya sosialisai tentang tata cara pengisian data e-PUPNS sangatlah kurang. Oleh sebab itu banyak PNS yang takut dan bingung mengisi formulir e-PUPNS karena takut data yang dimasukan salah. Solusinya adalah isilah data-data yang jelas dulu dan untuk  data yang kurang dimengerti tinggalkan dulu sembari mencari tahu kepada fihak yang berwenang seperti verifikator level 1 atau BKD setempat. . Jadi tak usah terburu-buru untuk menyelesaikan formulir e-pupns bila masih banyak isian data yang membingungkan.

Adapun cara pengisian formulir e-PUPNS adalah sebagai berikut :

  1. Masuk Ke http://pupns.bkn.go.id/ . Kemudian Klik menu` Login` yang berada di sudut kanan atas situs.
  2. Masukan Nomor Registrasi yang dulu diperoleh ketika pendaftaran dan Kata Kunci yang dulu dibuat waktu pendaftaran  lalu klik tombol `Login`PNS 
  3. Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan adalah data pembanding yang bersumber dari database BKN. Ada 6 tab yang ditampilkan secara berderet dari kiri ke kanan  yaitu : Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter, dan Stakeholder. Ketika baru masuk kita otomatis berada di tab ~Data Utama~.
  4. Dalam tab Data Utama ditampilkan data PNS dimulai dari NIP baru sampai nomor Karpeg. Cek semua data dengan teliti dan untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.
  5. Setelah data di Tab `Data Utama ` di cek dan diperbaiki kesalahannya klik tombol simpan di kiri sebelah bawah. Seperti inilah tampilan data utama yang telah diperbaiki;

  6. Selanjutnya klik  tab ~Data Posisi~. 
  7. Di Tab `Data Posisi` ditampilkan Instansi Induk. Lokasi Kerja, Satuan Kerja sampai Verifikator Level 1. Cek semua data dan perbaiki data yang tidak sesuai ( Di tab Data posisi hanya empat data saja yang bisa langsung diperbaiki di sini. Yang lainnya diperbaiki nanti di Tab `Data Riwayat~ . Bila sudah di cek dan diperbaiki semua datanya, klik tombol simpan di pojok bawah sebelah kiri.
  8. Klik tab `Data Riwayat~. Di Tab `Data Riwayat  ini memiliki Sub Tab antara lain ; Golongan, Pendidikan, Diklat Struktural, Diklat Fungsional , Jabatan dan Keluarga. Ketika mengklik tab `Data Riwayat` otomatis akan berada di sub tab `golongan`. Di Riwayat golongan, masukan semua riwat golongan anda sejak mulai CPNS sampai golongan terakhir saat ini.  Isi satu persatu jangan sampai terlewat dengan cara mengklik ubah jika ingin mengubah atau melengkapi data yang sudah ada dan klik tambah untuk menambah data yang belum ada. Jika selesai mengisi data klik simpan.

  9. Setelah riwayat golongan selesai diisi kemudian lanjutkan ke sub tab  Pendidikan, Diklat Struktural ( bagi PNS Struktural), Diklat Fungsional ( bagi PNS Fungsional), Jabatan dan Keluarga. Setiap selesai mengisi  data klik tombol simpan.
  10. Setelah selesai tab ` Data Riwayat` dengan sub tab dan sub-sub tabnya, lanjutkan ke tab ` Data Guru ` jika anda seorang guru. Isi riwayat mengajar anda sejak mulai CPNS sampai sekarang ( Bila sejak CPNS sampai sekarang tidak berpindah tempat tugas, data riwayat hanya diisi satu kali. Tapi bila anda berpindah tempat tugas beberapa kali, tulis semuanya dengan TMT melihat dari SK Mutasi).
    Klik simpan bila data sudah diisi atau diperbaiki.
  11. Bila anda seorang dokter klik tab `Data Dokter `.
  12. Terakhir klik tab ` Stakeholder`. Isi tab Stakeholder sesuai data yang ada dan jangan lupa klik tombol simpan  setelah selesai memasukan data.
  13. Selesailah pengisian data e-PUPNS. Sebelum anda mengirim data, sebaiknya (bahkan ini harus) cek kembali seluruh data dengan membuka semua tab dari awal yaitu tab `Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter, dan Stakeholder. Buka semua tab, sub tab dan sub-sub tab jangan terlewat. Lihat data-datanya, apakah semua data sudah benar atau belum? Lihat juga kalau-kalau ada data yang tidak tersimpan karena lupa mengkil tombol simpan. Kalau sudah merasa yakin semua data yang dimasukan benar dan tidak ada data yang masih kosong maka klik tombol kirim yang berada di kanan atas situs e-pupns. Kalau belum yakin atau ada data yang belum masuk maka tunda saja dulu pekerjaannya dengan mengklik log out di kanan atas. Penyelesaian pengisian data dan pengiriman data bisa dilakukan lain waktu.
Catatan : Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian e-pupns selalu hubungi verifikator level 1 atau BKD setempat. Untuk lebih jelasnya tatacara apengisian e-pupns dapat dipelajari di Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) yang dapat didownload http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2015/08/buku-petunjuk-epupns-user.pdf

Baca Juga :
Menambah Nama Suami/Istri ke Data Riwayat Keluarga
Cara Pengisian Riwayat Golongan dan Riwayat jabatan
Cara Pengisian Data Guru

Mencetak Kembali Formulir PNS dan Tanda Bukti Pendaftaran

Sejak resmi dibuka pada awal Setember 2015, situs e-pupns menjadi salah satu situs yang banyak dikunjungi terutama oleh PNS. Akibatnya lalu lintas kunjungan ke e-pupns menjadi padat dan sering error. Banyak kejadian PNS susah sekali masuk untuk mendaftar dan bila pun dapat masuk dan berhasil mendaftar, kadangkala tak bisa mencetak Tanda Bukti Pendaftaran dan Formulir PNS.

Untuk itu diperlukan trik khusus agar bisa masuk dengan lancar ke e-pupns. Pertama pastikan sinyal internet anda stabil. Kedua pilih browser (mesin pencari) yang paling cepat. Ada banyak pilihan mesin pencari seperti Mozilla Firefok, Google Crome, Baidu, Internet eksplorer, Opera Mini dll. Bila misalnya tidak bisa masuk di Google Crome coba masuk melalui mesin pencari yang lain, misalnya Baidu atau mozilla. Ketiga sering-seringlah mencoba membuka situs e-pupns barangkali di satu kesempatan anda akan bisa masuk e-pupns dengan lancar.

Bagi PNS yang sudah berhasil mendaftar namun belum bisa mencetak Tanda  Bukti Pendaftaran atau Formulir PNS, tak perlu khawatir. Situs e-pupns memberikan solusi bagi yang memiliki masalah tersebut. Bagi yang masih bingung caranya saya akan menuliskan  langkah-langkah untuk mencetak kembali tanda Bukti Pendaftaran dan Formulir PNS sebagai panduan bagi anda kesulitan. Inilah langkah-langkahnya ;

2. Klik `Register`
3. Klik `Masuk`
4. Klik `Cetak Ulang Kode Register`
5. Masukan NIP baru anda di kolom NIP Baru kemudian klik ok
6. Jawab  pertanyaan`Dimanakah tempat lahir saya?`. Jawab sesuai isian ketika mendaftar, lalu Klik ok
7. Kemudian No registrasi anda akan ditampilkan. Pilih cetak bila ingin mencetak kembali Tanda Bukti Pendaftaran, pilih cetak formulir bila ingin mencetak Formulir PNS.

Demikian cara mencetak kembali tanda bukti pendaftaran atau formulir PNS.






Lupa Kata Kunci Untuk Masuk ke Situs e-PUPNS

Ketika nanti Tanda bukti Pendaftaran telah diverifikasi dan disetujui BKD maka saatnya kita untuk memulai masuk ke situs e-PUPNS untuk memperbaharui data kepegawaian kita. Untuk masuk ke situs e-PUPNS maka kita harus memasukan nomor registrasi dan kata kunci. Ada baiknya saat kita melakukan registrasi kita menulis kata kunci yang dimasukan karena sebagai manusia kita kadangkala terkena penyakit lupa. Nah, bagaimana kalau kita lupa kata kunci untuk masuk ke e-PUPNS? ..Tak perlu khawatir, ikuti saja langkah-langkah di bawah ini;

1. Masuk ke http://pupns.bkn.go.id/
2. Klik `Register`
3. Klik `Masuk`
4. Klik `Lupa Kata Kunci`, kemudian isikan NIP baru 18 digit dan nomor registrasi. Klik lanjut


5. Isikan jawaban pertanyaan rahasia sesuai jawaban dulu ketika registrasi. Klik ok
6. Akan tampil form untuk mengganti kata kunci. Isikan kata kunci dan konfirmasi kata kunci baru anda (sebaiknya catat kata kunci baru tersebut agar kalau lupa tinggal melihat catatan)

7.Maka akan ditampilkan konfirmasi bahwa kata kunci telah diganti. Klik login untuk login (masuk) ke e-PUPNS. Masukan no registrasi dan kata kunci baru.
8. Selamat, anda sudah bisa masuk ke e-PUPNS. Silahkan perbaharui data kepegawaian anda. Centang tanda (v) bila data anda yang sudah benar dan perbaiki data yang belum benar dengan mengklik tanda (x).




Mencetak Kembali Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS

Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 berisikan kode registrasi, NIP, nama dan instansi tempat PNS bekerja dan merupakan bukti bahwa PNS telah terdaftar di aplikasi e-pupns. Selanjutnya tanda bukti tersebut harus diserahkan kepada verifikator level 1 untuk diverifikasi dan setelah disetujui barulah kita bisa masuk ke aplikasi e-pupns dan memperbaharui data kepegawaian kita. 

Namun kadangkala karena satu dan lain hal tanda bukti itu bisa saja hilang sehingga ketika kita mau masuk ke e-pupns tidak bisa  karena lupa nomor registrasi. Solusinya adalah mencetak kembali tanda bukti pendaftaran di e-pupns. Untuk mencetak kembali Tanda Bukti Pendaftaran, inilah langkah-langkahnya :

1. Masuk ke laman http://pupns.bkn.go.id/
2. Klik register














3. Klik masuk
4. Klik lupa nomor registrasi
5. Masukan NIP baru anda dan klik OK
6. Jawab pertanyaan sesuai masukan yang dulu kita isi di pendaftaran dan klik OK


7. Maka nomor registrasi kemudian akan tampil. Untuk mencetak ulang Tanda Bukti Pendaftaran klik `Cetak`. Untuk mencetak Formulir PNS klik cetak formulir Untuk langsung masuk ke e-pupns klik login (bila pendaftaran telah diverifikasi).
8. Selesai

Update : Ternyata pada tanggal 04 September pengelola situs e-PUPNS telah menambah fasilitas untuk mencetak kembali Tanda bukti pendaftaran. Langkah-langkahnya dari satu sampai tiga sama dengan langkah di atas. Pada langkah ke 4  klik `Cetak Ulang Kode register` dan ikuti langkah langkah selanjutnya. Inilah penampakan langkah ke 4 setelah update tanggal 04 september :

Langkah-langkah selengkapnya untuk cetak ulang kode registrasi dapat di lihat di http://selalusiapbelajar.blogspot.co.id/2015/09/mencetak-kembali-formulir-pns-dan-nomor.html

Alur Pelaksanaan e-PUPNS Bagi Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh BKN selaku selaku pembina dan penyelenggara manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengadakan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elekronik ( online ) atau lebih dikenal dengan e-PUPNS, pendaftaran e-PUPNS akan dimulai sekitar awal September 2015.   

Saat ini situs e-pupns sudah resmi dilauncing. Terlihat bila kita masuk ke laman http://pupns.bkn.go.id/ tulisan ujicobanya sudah tidak ada. Namun di beberapa daerah situs ini masih belum berjalan maksimal, terutama ketika masuk untuk registrasi atau pendaftaran. Situs belum bisa melakukan pendaftaran dan hanya ada tulisan "Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran". Entah karena BKD daerah tersebut masih belum siap  atau ada alasan lain yang tidak diketahui.

Untuk daerah yang sudah bisa registrasi/pendaftaran bisa langsung melaksanakan pendaftaran di situs e-pupns. Berdasarkan petunjuk dari pengelola e-pupns, pengisian data di pupns bisa dilakukan oleh masing-masing individu PNS. prosesnya mudah dan tidak berbelit. Adapun Alur pelaksanaan e-PUPNS sebagaimana dijelaskan di laman `pupns.bkn.go.id` adalah sebagai berikut :

1.Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar  dan lengkapi isian pendaftaran dengan data yang benar. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi) dan kirim Tanda Bukti Pendaftaran ke BKD untuk diverifikasi .

Langkah-langkah registasi adalah sebagai berikut :
a. Klik  register 



















b. Klik daftar

c. Isi kolom NIP dengan NIP baru kemudian klik `cari`. Kemudian isi kolom email dengan email kita yang masih aktif. Setelah selesai klik `lanjut`.
d. Isi kata kunci sesuai keinginan. Cari kata kunci yang mudah diingat atau tulis kata kunci yang kita masukan agar nanti ketika kita lupa kita punya catatannya. Kemudian masukan kembali kata kunci tadi di kolom konfirmasi kata kunci. Tulis juga nama ibu kandung dan pilih pertanyaan pengaman serta jawabannya. terakhir masukan kode yang terlihat dan kalau sudah yakin akan kebenaran data yang kita masukan, klik `registrasi`.


e. Selanjutnya klik cetak bukti registrasi dan print out bukti registrasi tersebut  untuk selanjutnya diserahkan ke verifikator level 1 ( verifikator level 1 berada di SKPD masing-masing  seperti UPTD Pendidikan Kecamatan, UPTD Kesehatan, Kecamatan, SMP, SMA dll). Bila sudah diverifikasi oleh verifikator level 1 baru bisa masuk/login ke sistem e-pupns.

2. Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.


3. Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.

4. Cek Data Anda

Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Catatan : Untuk bisa login ke situs e-pupns `Tanda Bukti Pendaftaran` harus diserahkan ke petugas verifikasi Level 1 yang ditunjuk BKD. Verifikator level 1 berada di SKPD masing masing PNS. Misal untuk guru SD verifikator level 1 berada di UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan. Untuk SMP, SMA verifikator level 1 bisa berada di sekolah masing-masing. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke unit Kerja masing-masing atau bisa langsung bertanya ke BKD setempat..

Jadwal e-PUPNS Kabupaten Ciamis

Menindaklanjuti pelaksanaan pendataan pegawai negeri  sipil elektronik (e-PUPNS) secara nasional, Badan BKDD kabupaten Ciamis akan melaksanakan sosialisasi kepada Lingkup Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, Kelurahan, UPTD Pendidikan dan UPTD Puskesmas serta SMA / SMK se-kabupaten Ciamis yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 9 September 2015 di Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis.

Pemberitahuan tersebut sebagimana tercantun dalam surat yang dikeluarkan BKDD Kabupaten Ciamis Nomor 800/1189/BKDD/2015 yang dapat dilihat di bawah ini :


Menindaklanjuti rasa penasaran akan e-pupns, saya coba untuk masuk ke portal e-pupns. Ternyata tulisan ujicoba di portal e-pupns telah hilang. Hanya saja ketika mau masuk atau daftar dengan menggunakan kode registrasi yang telah ada ternyata tidak bisa. Ini penampakan portal pupns ketika mencoba untuk mendaftar. Tertulis User tidak ditemukan, 
Begitu pula ketika mencoba mendaftar kembali. Terlulis, Maaf, instansi anda belum membuka pendaftaran. Kemungkinan Kode Registrasi yang diperoleh saat portal masih uji coba tidak berlaku. Dan Untuk kembali mendaftar pun harus menunggu dulu entah sampai kapan karena aplikasi pupns nampaknya belum berjalan normal.