Cara Pengisian Data Guru di e-PUPNS

Untuk mengisi data guru persiapkan SK CPNS dan SK Mutasi bila PNS yang bersangkutan telah berpindah tempat tugas. Adapun tata cara pengisian Data Guru adalah sebagai berikut :

1. Log in ke sistem e-pupns. Setelah berhasil masuk klik menu  `Data Guru` dan klik tambah.















2. Isi Nama Sekolah Induk /SATMINGKAL dengan mengetikan nama sekolah di kolom tersedia. (Gunakan nama sekolah yang baru bila sekolah telah mengalami perubahan) Secara otomatis sistem akan mendeteksi nama sekolah yang dimasukan dan di bawah kolom akan muncul nama sekolah kita. Klik nama sekolah yang muncul. Bila muncul tulisan ` Nama Sekolah Tidak ditemukan`, coba tulis kembali nama sekolah anda dengan metode yang lain. Misal bila `SMPN 1 Cipaku` tidak terdeteksi sistem, coba ganti tulisannya dengan menulis `SMP Negeri 1 Cipaku. Bila masih tidak ditemukan coba juga menulis dengan huruf besar semua. Dan apabila sekolah kita masih tidak ditemukan, klik saja tanda tanya merah dan kirim pengaduan ke helpdesk e-pupns.
3. Isi juga nama sekolah mengajar dengan cara metode yang sama dengan no 2.
4. Klik kolom kepala sekolah apabila ketika anda bertugas di sekolah tersebut sudah menjadi kepala sekolah.
5. Isi Bidang Studi dan Mata Pelajaran dengan memilih dari data yang ada di sistem (bidang studi dan mata pelajaran tidak akan muncul bila pengisian nama sekolah salah/ nama sekolah tidak terdeteksi sistem)
6. Isi TMT di sekolah tersebut dengan melihat SK CPNS untuk data awal  dan  SK Mutasi untuk data riwayat guru selanjutnya.
7. Klik simpan bila sudah selesai mengisi
8. Klik tambah untuk menambah data riwayat guru selanjutnya sehingga sampai data riwayat terakhir anda mengajar.

Seperti inilah penampilan riwayat mengajar guru bila semua dat sudah dimasukan

    Choose :
  • OR
  • To comment
10 comments:
Write komentar
  1. kalau sk dari cpns (IIa) sampai skrg (IVb) di sekolah yang sama apa di tulis semua berdasarkan kepangkatan??
    juga ada guru cpns (IIa) tahun 1984 mengajar di gresik, kemudian tahun 1991 (IIIa) mutasi ke jember sampai skrg.. yang saya tulis sk cpns dan sk mutasi saja atau pangkat terkahir skrg???

    ReplyDelete
  2. Kalau masih satu sekolah(tidak pindah2) tulis sekali saja. .........ya, yang itu
    sk cpns dan mutasi

    ReplyDelete
  3. kalau misal dulu pernah mengajar di lain provinsi, tapi ketika di tulis sekolahnya tidak ada bagaimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut petunjuk BKD di daerah saya, bila tidak bisa menulis sekolah dari daerah lain, tulis saja riwayat mengajar dari instansi sekarang saja (misal sekarang tinggal di Kab X, tulis saja riwayat mengajar ketika di kab tersebut).

      Delete
  4. kepala sekolah masuk ke jabatb struktural apa fungsional ya? trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. SK Kepla Sekolah tidak dimasukan dalam riwayat jabatan karena itu hanyalah tugas tambahan saja. Jadi pengisian riwayat jabatan sama saja seperti guru.

      Delete
  5. Sk capeg saya IIc dan skarang IVa, ditempatkan pertama kali di SMPN 3 TB kab. OKI, akibat pemekaran kabupaten skolah tersebut berubah menjadi SMPN 1 PR kab. OI, apakah cukup saya tulis nama sekolah yg kedua tersbut pengisian data guru dan TMT nya dari Capeg ? atau bagaimana solusianya ? trims infonya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf terlambat di balas. Sudah beres pengisiannya? Ya, cukup tulis saja nama sekolah yang kedua dan tmt dari CPNS.

      Delete
  6. Kalau data guru tidak di isi tapi sudah terkirim apa solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Minta turun status ke petugas verifikator level 1 di SKPD (kalau SD posisinya di UPTD)

      Delete