Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2015 segera Cair

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru baik guru PNS maupun Guru Non PNS yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang. Pencairan TPG diberikan dalam 4 tahap yaitu Triwulan 1 ( Januari-Maret), Triwulan II (April-Juni), Triwulan 3 (Juli - September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember).

Untuk pencairan triwulan II dan IV biasanya dilaksanakan pada bulan terakhir di triwulan yang bersangkutan (misal Triwulan IV biasanya pencairan TPG terjadi pada minggu ke 3 atau ke 4 bulan Desember). Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan pencairan TPG triwulan III atau triwulan I. Biasanya untuk pencairan triwulan I dan III sering terlambat sehingga kadang-kadang dibayarkannya di akhir triwulan selanjutnya.

Keterlambatan pembayaran TPG di triwulan I dan III disebabkan karena untuk mencairan tunjangan profesi, pemerintah mengeluarkan 2 SKTP dalam satu tahun yang dilaksanakan pada triwulan I dan triwulan III. Dalam proses pencetakan SKTP sering terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh keterlambatan update data guru di dapodik. Pencetakan SKTP biasanya terjadi  di bulan ketiga Triwulan I dan III. SKTP berlaku 6 bulan atau 2 Triwulan. SKTP yang terbit di Triwulan I berlaku untuk Triwulan I dan II, sedangkan SKTP yang terbit di Triwulan III berlaku untuk triwulan III dan IV.

Jadi, berdasarkan pola pencairan yang biasa terjadi selama ini, untuk Triwulan IV tahun 2015 ini pencairan TPG kemungkinan besar dilaksanakan di minggu- minggu terakhir bulan Desember. Bisa minggu ini atau minggu yang akan datang. 

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar