Prosedur Penerbitan NUPTK Tahun 2016

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor  identitas berupa 16 angka yang unik dan bersifat nasional yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidik baik PNS maupun Non PNS apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemdikbud.

Pada awalnya NUPTK dikelola secara mandiri oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud dengan nama portal Padamu Negeri Indonesiaku ( http://padamu.siap.web.id/ ). Namun Pada tahun 2016, pengelolaan dan penerbitan NUPTK di pegang oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berkoordinasi dengan Dapodik Unit Utama.

Yang berhak mengajukan penerbitan  NUPTK sebagaimana tercantum pada surat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 adalah sebagai berikut:

  1.  Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal (KB?TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat  bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2016
  6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif di Dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan: a) belum memiliki NUPTK melalui proses verval oleh PDSPK., b) Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Adapun persyaratannya adalah: I) Untuk Guru dan tenaga kependidikan PNS adalah SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan, II) Untuk guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, untuk GTT/honorer di sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Bupati/Walikota/Gubernur, untuk guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta adalah SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan dua tahun berturut-turut dihitung mundur dari Januari 2016.
Adapun selengkapnya surat Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan bisa dibaca di bawah ini: 



    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar