Lupa Password Untuk Login Ke Pelaporan SPT tahunan Online (djp Online)

Adakalanya kita dihinggapi penyakit lupa, termasuk ketika mau login ke djp online. Ketika mau menuliskan password, tiba-tiba saja tak ingat apa -apa. Mau melihat catatan juga entah dimana. Akhirnya pelaporan SPT tahunan menjadi tertunda karena lupa password.

Lupa password adalah sesuatu yang mungkin terjadi, apalagi bagi seseorang yang banyak memiliki akun seperti Facebook, Yahoomail, Gmail, Internet Banking, Pajak Online, PUPNS, BBM, Atm dll. Kalau tidak teliti dalam mencatat dan menyimpan password kemungkinan lupa sangat besar, karena tak mungkin mengingat semua password dengan baik.

Khusus untuk djp online, bila kita lupa password maka satu-satunya jalan adalah mereset kembali password yang kita miliki. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. Pertama kita harus masuk ke alamathttps://djponline.pajak.go.id/account/login. Di sebelah bawah kotak login terdapat menu "Lupa password". Klik menu tersebut di bagian tulisan "disini".
2. Selanjutnya masukan nomor NPWP dan e-FIN dengan benar. Bila alamat email yang pernah dimasukan pada waktu pendaftaran sudah lupa centang "ya". Bila email masih aktif abaikan pertanyaan tersebut. Tulis kembali kode keamanan di kotak yang tersedia. Bila sudah klik submit.

3. Lanjutkan dengan langkah berikutnya bila laman baru telah terbuka.Buat password baru dengan kata yang mudah diingat kalau perlu catat di tempat yang mudah ditemukan tapi aman dari orang lain. Pastikan alamat email yang ditulis masih aktif karena konfirmasi password akan dikirim lewat email tersebut. 









Cara Perbaikan Data NUPTK di Aplikasi Verval GTK Tahun 2016

Sistem aplikasi Verval GTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi anda yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat masuk untuk mengoperasikan sistem aplikasi ini. Silakan klik disini bila anda akan mengoperasikannya.

Secara garis besar portal Verval PTK memiliki beberapa menu Antara lain :

1. Menu `Data PTK.
Menu Data PTK menampilkan data PTK yang ada di sekolah dengan rincian NUPTK, NIK, Nama, TTL, Ibu kandung, Jenis Kelamin, Agama, Jenis PTK dan Status Validasi. Bila ada kesalahan di rincian PTK, misal salah nama,  tanggal lahir, tempat lahir, NIK, jenis kelamin dan nama ibu kandung lakukan perbaikan di Dapodik dan kemudian lakukan sinkronisasi. Bila kesalahan tidak bisa dilakukan di dapodik perbaiki kesalahan di menu pengelolaan.

Dalam status validasi terdapat keterangan NUPTK valid, NUPTK Invalid  dan NUPTK ganda.

  • NUPTK Valid:  NUPTK yang dientrikan di dapodik sudah sesuai dengan NUPTK di arsip data Kemdikbud. Untuk NUPTK yang sudah valid berarti tidak perlu dilakukan perbaikan data, tinggal upload foto di menu pengelolaan.
  • NUPTK Invalid : Belum memiliki NUPTK atau NUPTK yang dientrikan di dapodik tidak sesuai dengan arsip NUPTK di Kemdikbud.
  • NUPTK Ganda : PTK terdaptar di dua sekolah induk. Untuk penyelesaiannya hubungi operator Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.











2. Menu Pengelolaan
 Menu Pengelolan yang terdiri dari Sub Menu `Perbaikan Data Master dan Foto` dan sub menu `Status Perbaikan Data master`.
  • Menu Perbaikan Data Master dan photo berfungsi untuk memperbaiki data dan mengupload photo PTK .Caranya klik submenu Perbaikan Data Master dan Photo, kemudian klik gambar pinsil di baris PTK yang ingin diubah datanya. Akan muncul kotak isian berisi data rinci PTK yang bersangkutan. Ketik data yang ingin diubah di kotak yang sesuai. Misanya bila ingin memperbaiki nama, masukan nama yang benar di kotak Nama baru. Setelah data perbaikan selesai diinput lampirkan dokumen pendukung misalnya kartu Keluarga, Akte kelahiran, Buku Nikah, KTP atau Ijazah (bila rincian PTK sudah benar, tak perlu melakukan perubahan dan upload dokumen). Terakhir upload photo PTK dengan ukuran maksimal 200kb. Setelah semua selesai klik Upload Dokumen.

  • Menu Status Perbaikan Data master berfungi untuk melihat status pengajuan perbaikan data PTK
3. Menu NUPTK
Menu NUPTK berisi Sub Menu Calon Penerima NUPTK, Status Penerima NUPTK dan Pengajuan Penutupan. 
  • Sub Menu Calon Penerima NUPTK berisikan daftar PTK yang memenuhi syarat menerima NUPTK. Untuk bisa masuk ke dalam daftar calon penerima NUPTK, lengkapi data PTK di dapodik dengan memperhatikan persyaratan pengajuan NUPTK. Bila data PTK memenuhi syarat untuk mendapat NUPTK, PTK tersebut akan masuk ke dalam daftar, bila tidak masuk berarti PTK tidak memenuhi syarat untuk menerima NUPTK.
  • Sub Menu Status Penerima NUPTK adalah untuk melihat status pengajuan NUPTK.
  • Sub Menu Penutupan NUPTK berfungsi untuk menonaktifkan NUPTK bagi PTK yang sudah tidak aktif lagi di dunia pendidikan.
4. Menu Pencarian. Menu ini berfungsi untuk mencari arsip data PTK. Caranya tinggal ketikan NUPTK di kolom pencarian dan bila sudah klik kolom search NUPTK.
5. Menu Log out untuk keluar dari portal Verval PTK.


Syarat pengajuan NUPTK Tahun 2016
  1. Guru, Kepala Sekoah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan PLB.
  2. PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru non PNS
  3. Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
  4. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis.Guru dan tenaga Kependidikan ( GTK) yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud-Dikmas dengan syarat:
  • Belum memiliki NUPTK melalui verval GTK oleh PDSPK
  • Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS), 
  • SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
  • SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta) :
Tentang tata cara pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dapat dibaca di sini :Cara Pengajuan NUPTK Baru Di Verval PTK




Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2016

Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu tentang akan dihapuskannya tunjangan profesi guru banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu berita yang menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yang berbeda dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yang terdiri dari tiga komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.

Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjangan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan sertifikasi guru

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

Pada kenyataan di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menggunakan peraturan penggajian yang lama, sehingga tunjangan profesi masih akan tetap diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum ada tanda-tanda pemerintah akan segera mengubah peraturan gaji PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.

Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 (berkaca dari pencairan tahun 2015 yang terjadi pada bulan April) diprediksi untuk tahun 2016 ini akan dibayarkan pada Bulan April atau paling lambat Mei

Untuk pencairan tunjangan profesi guru, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan berdasarkan kevalidan data guru di Info guru dengan sumbernya adalah dapodik. Pengambilan data dari Dapodik  dilaksanakan mulai bulan maret untuk data yang sudah valid sehingga secara bertahap SKTP diterbitkan sesuai kevalidan data guru..

Untuk itu kepada setiap sekolah untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data guru di dapodik. Keterlambatan pemutakhiran data dan Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada keterlambatan turunnya  SKTP. Bila SKTP terlambat turun maka pencairan tunjangan profesi pun akan terlambat.

Dalam pelaksanaannya, penerbitan SKTP tidak dilaksanakan sekaligus untuk seluruh guru yang bersertifikasi, tergantung status kevalidan data guru di info PTK. Untuk data guru yang telah valid maka akan secepatnya pemerintah menerbitkan SKTP. Sedangkan bagi guru yang datanya belum valid, menunggu sampai data guru tersebut valid. Jadi biasakan untuk selalu melihat data masing-masing guru di situs Info PTK sehingga apabila data kita belum valid bisa secepatnya diperbaiki di dapodik.

Mengenai penyaluran segala tunjangan tahun anggaran 2016 ini, Direktorat jenderal Guru dan tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana tercantum di bawah ini. Untuk batas pengiriman tanggal 29 Pebruari adalah batas pengiriman data untuk keperluan tunjangan di luar tunjangan setifikasi. Untuk tunjangan sertifikasi sendiri apabila data di Info Guru belum valid silahkan lakukan perbaiki di dapodik sampai data menjadi valid.



Cara Mencari No Telepon Operator Dapodik di SDM-PDSPK

Proses mutasi peserta didik (PD) dan pendidik/tenaga kependidikan (PTK) pada dapodik semester genap 2016 dianjurkan melalui sistem tarik online. Sistem mutasi secara online ini sangat meringankan beban operator karena tidak perlu mengentri ulang data PD atau PTK dari awal. Caranya pun sangat mudah, anda tinggal masuk ke laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ . Klik login operator sekolah dan kemudian pilih menu Tarik Peserta Didik.

Tarik PD atau PTK dari sekolah lain memerlukan kerjasama dengan operator sekolah asal. Banyak kasus Peserta didik sulit untuk ditarik karena PD yang bersangkutan belum dikeluarkan dari dapodik di sekolah asal,. Untuk itu sangat diperlukan no telepon operator sekolah dari sekolah asal PD bersangkutan supaya bisa menghubungi operator tersebut dan minta agas siswa yang mutasi dikeluarkan dari dapodik. Namun sebagain besar surat keterangan pindah tidak mencantumkan no telepon sekolah/operator yang bisa dihubungi.

Untuk mengetahui no telepon operator sekolah, kita bisa melihatnya di portal SDM-PDSPK  . Login dengan user id dan password yang telah terdaptar di sana. Secara lengkapnya langkah-langkah pencarian no telepon operator sekolah dapat dilihat di bawah ini :

1. Masuk ke alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id . Login dengan user id dan password yang telah terdaftar di sana.
2. Setelah login berhasil, klik panah kecil di sebelah kanan menu Anggota.



















3. Selanjutnya klik `Rekap Menurut Instansi`
4. Ketikan NSPN, email atau nama sekolah di kotak yang tersedia, klik filter.


5. Klik detail di sebelah kanan, maka biodata operator sekolah akan terbuka, termasuk nomor telepon operator sekolah tersebut.

Bila pencarian melalui NPSN tidak mendapatkan hasil, coba pencarian dilakukan dengan mengetikan email atau nama sekolah. Bisa juga pencarian dilakukan dengan mengklik total instansi pada satuan pendidikan. Pilih total satuan pendidikan propinsi, kabupaten, kecamatan dan sekolah yang dimaksud secara berurutan. hanya saja pencarian ini memakan waktu yang cukup lama. 











Perlukah Kita Bangga Dengan Kecerdasan Anak?

Setiap orang tua pasti berharap punya anak-anak yang pintar.

Anak yang pintar menjadi kebanggaan orangtua

Anak pintar diasumsikan dengan masa depan yang cerah

Mudah masuk ke sekolah favorit

Mudah mencari kerja

dan kemudahan-kemudahan lainnya.

Benarkah demikian?
Belum tentu juga begitu.

Kecerdasan adalah anugrah dari Sang Maha Pencipta. Memiliki anak cerdas memang jadi dambaan hampir semua orangtua. Namun sayangnya tidak banyak anak yang diberi anugrah itu. Nah, bagaimana kalau ternyata anak kita adalah anak yang biasa-biasa saja di sekolah? Apakah harus khawatir dengan masa depannya?

Untuk menjawabnya, ikuti kisah teman saya di bawah ini.

Teman saya adalah anak yang dikarunia kecerdasan itu. Meskipun tidak termasuk jenius, tapi kecerdasan teman saya berada di atas rata-rata. Ketika sekolah di SD, Ia tak pernah mendapat ranking di bawah 3. Kalau tidak 1 ya 2 dan seringnya ranking 2 karena ranking satunya temannya yang perempuan.

Di SMP juga begitu, ranking teman saya berkisar di angka 1, 2 atau 3. Di SLTA  peringkat Dia juga masih bagus. Pokoknya dari sejak SD sampai SLTA peringkat Dia disekolah selalu masuk 3 besar.

Selepas SLTA Dia melanjutkan kuliah. Dia kuliah di satu universitas keguruan di Kota B. Hanya sayang, kuliahnya tidak tamat. Ia DO di semester 3 kalau tidak salah.

Selepas keluar kuliah, Ia ikut dengan orangtuanya  bekerja serabutan di kampung. Ia adalah orang yang cerdas namun memiliki kekurangan, yaitu kurang percaya diri. Ketika teman-teman lain pergi merantau ke kota, Ia tetap di kampung mengikuti orangtua. 

Kembali lagi ke tema di atas tentang kecerdasan. Ternyata kecerdasan bukanlah satu-satunya tiket untuk meraih keberhasilan. Ada banyak faktor lain yang berpengaruh. Teman-teman seangkatan teman saya, baik di SD, SMP maupun SLTA yang prestasi di kelasnya biasa-biasa saja, kini banyak yang kehidupannya lebih dari Dia. Ada yang menjadi pengusaha, anggota dewan, direktur perusahaan dan lain-lain.

Kesimpulannya, kecerdasan bukan satu-satunya jalan menuju kesuksesan. 

Bila anak kita kurang cerdas jangan memaksakan diri supaya anak cerdas dengan cara memaksa anak belajar di luar kemampuannya.

Carilah sisi kelebihan anak dan kembangkan kelebihan itu.

Sistem pendidikan sekarang tidak lagi memandang anak dari sisi kecerdasannya. Sudah tidak ada lagi sistem peringkat kelas di dalam Rapor anak, meskipun kadangkala guru melakukannya  demi memenuhi keinginan orangtua yang masih terobsesi oleh rangking anaknya.