Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2016

Sampai menjelang akhir tahun 2015, isyu tentang akan dihapuskannya tunjangan profesi guru banyak menghiasi pemberitaan media online. Semua berawal pada satu berita yang menyatakan bahwa mulai tahun 2016 pemerintah akan memberlakukan satu sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi Pegawai Negeri Sipil yang berbeda dengan sistem penggajian yang dilaksanakan saat ini. Sistem penggajian baru ini hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian tunggal yang terdiri dari tiga komponen tersebut maka otomatis tunjangan-tunjangan lain yang selama ini melekat pada PNS akan dihapuskan termasuk tunjangan sertifikasi guru.

Namun pemerintah membantah akan menghapus tunjangan profesi guru. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan sertifikasi guru

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.

"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata

Pada kenyataan di lapangan, sampai bulan Januari tahun 2016, sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menggunakan peraturan penggajian yang lama, sehingga tunjangan profesi masih akan tetap diberikan sebagaimana biasa. Nampaknya belum ada tanda-tanda pemerintah akan segera mengubah peraturan gaji PNS sebagaimana yang banyak digembor-gemborkan media online.

Mengenai pencairan tunjanga profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2016 (berkaca dari pencairan tahun 2015 yang terjadi pada bulan April) diprediksi untuk tahun 2016 ini akan dibayarkan pada Bulan April atau paling lambat Mei

Untuk pencairan tunjangan profesi guru, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebagai dasar dicairkannya tunjangan profesi. SKTP diterbitkan berdasarkan kevalidan data guru di Info guru dengan sumbernya adalah dapodik. Pengambilan data dari Dapodik  dilaksanakan mulai bulan maret untuk data yang sudah valid sehingga secara bertahap SKTP diterbitkan sesuai kevalidan data guru..

Untuk itu kepada setiap sekolah untuk segera menyelesaikan pemutakhiran data guru di dapodik. Keterlambatan pemutakhiran data dan Kesalahan pengentrian data di Dapodik akan berimbas kepada keterlambatan turunnya  SKTP. Bila SKTP terlambat turun maka pencairan tunjangan profesi pun akan terlambat.

Dalam pelaksanaannya, penerbitan SKTP tidak dilaksanakan sekaligus untuk seluruh guru yang bersertifikasi, tergantung status kevalidan data guru di info PTK. Untuk data guru yang telah valid maka akan secepatnya pemerintah menerbitkan SKTP. Sedangkan bagi guru yang datanya belum valid, menunggu sampai data guru tersebut valid. Jadi biasakan untuk selalu melihat data masing-masing guru di situs Info PTK sehingga apabila data kita belum valid bisa secepatnya diperbaiki di dapodik.

Mengenai penyaluran segala tunjangan tahun anggaran 2016 ini, Direktorat jenderal Guru dan tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 11 Januari 2016 sebagaimana tercantum di bawah ini. Untuk batas pengiriman tanggal 29 Pebruari adalah batas pengiriman data untuk keperluan tunjangan di luar tunjangan setifikasi. Untuk tunjangan sertifikasi sendiri apabila data di Info Guru belum valid silahkan lakukan perbaiki di dapodik sampai data menjadi valid.



    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar