Batas Waktu Pelaporan SPT pajak Secara Online Diperpanjang hingga 30 April

Kabar gembira bagi wajib pajak pribadi yang sampai akhir Bulan Maret belum bisa melaporkan SPT pajak, batas akhir pelaporan SPT pajak diperpanjang hingga 30 April 2016. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi  Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Sebagimana diketahui sebelumnya bahwa batas pelaporan SPT Pajak pribadi biasanya adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir, atau sampai akhir Bulan Maret. Namun karena adanya berbagai kendala yang dialami wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan secara online, Ditjen Pajak merasa perlu untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT pajak untuk mengakomodasi masyarakat yang akan melaporkan SPT pajak secara online namun terkendala oleh sistem jaringan internet.

Jadi bagi wajib pajak yang saat ini masih belum bisa melaporkan SPT tahunannya, jangan khawatir akan kena denda apabila melaporkan SPT pajaknya melebihi Bulan Maret. Masih ada waktu sebulan lagi untuk pelaporan SPT pajak tanpa dikenai biaya denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Pajak.

Surat Keputusan yang berkenaan dengan perpanjangan batas waktu pengisian SPT tahunan online dapat dilihat di bawah:






Cara Pengajuan NUPTK Baru Di Verval PTK

Semenjak diambil alihnya pengelolaan NUPTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), prosedur pengelolaan NUPTK mengalami perubahan, termasuk  tatacara pengajuan NUPTK baru juga mengalami perubahan bila dibandingkan ketika NUPTK masih dikelola oleh portal Padamu Negeri.

PDSPK membuat portal baru untuk mengurus NUPTK yaitu VervalPTK yang beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Sistem aplikasi Verval PTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi operator yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini.

Persyaratan utama bagi yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui VervalPTK adalah sebagai berikut:
  1. Tercatat sebagai Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah atau Tenaga kependidikan di Sekolah Negeri atau Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud, baik sekolah formal maupun non formal.
  2. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis
  3. Memiliki SK CPNS atau PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan bagi guru PNS/CPNS;
  4. Memiliki SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau pejabat setingat Bupati, bagi honorer yang bekerja di sekolah negeri
  5. Memiliki SK Pengangkatan GTY yang ditandatangani Ketua Yayasan selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016, bagi honorer yang bekerja di sekolah swasta.
Bila syarat diatas telah terpenuhi, silahkan melakukan proses pengajuan NUPTK di verval PTK. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan nama calon penerima NUPTK tercantum di Dapodik dimana Guru/Tenaga Kependidikan tersebut bekerja. Lengkapi data di Rincian PTK di dapodik terutama data tentang status kepegawaian PTK yang bersangkutan. Isi sesuai bukti fisik yang ada, karena inilah kunci masuk tidak PTK tersebut ke dalam Daftar calon Penerima NUPTK di VervalPTK.
  2. Setelah selesai pengisian data kepegawaian di dapodik, sinkronkan Dapodik dan tunggu sekurang-kurangnya 1 x 24 jam. Sambil menunggu, jangan lupa scan dulu bukti fisik yang dimiliki PTK (SK CPNS/PNS, SK Pengangkatan GTT/GTY) agar nanti ketika proses pengajuan NUPTK di VervalPTK sudah siap.
  3. Setelah melewati 1 x 24 jam bukalah portal VervalPTK di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id . Masuk dengan akun yang telah terdaftar di sdm data kemdikbud (akun yang sama untuk membuka vervalpd) Pilih menu NUPTK dan klik di Sub Menu Calon Penerima NUPTK. Bila persyaratan PTK tersebut memenuhi syarat, PTK tersebut akan masuk di dalam daftar calon penerima NUPTK.
  4. Upload data pendukung yang diminta di laman tersebut dengan mengklik menu upload dokumen. Ukuran file yang diupload sesuaikan dengan ukuran yang diminta oleh portal vervalptk. Setelah selesai kirim dokumen pendukung langkah selanjutnya adalah menunggu proses penerbitan NUPTK oleh admin PDSPK.
  5. Demikian cara pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK. 

CARA BARU MEMBAYAR PAJAK DENGAN E-BILLING

Saat ini wajib pajak dapat lebih mudah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas e-billing  yang kini sudah terintegrasi di portal djp online. e-Billing adalah cara membayar pajak dengan menggunakan kode billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Berdasarkan informasi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak di portal http://pajak.go.id ; Mulai bulan Januari tahun 2016 Pembayaran Pajak melalui Non  Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi wajib menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yang terutang.

Secara sederhana, pembayaran pajak dengan e-billing memiliki 2 langkah pokok yaitu:
1.    Membuat kode billing yang dapat dilakukan melalui portal aplikasi djp online, SMS ID Billing, Internet Banking, Teller atau Penyedia Jasa Aplikasi Elektronik

2.   Setelah memiliki kode billing lakukan  pembayaran pajak  di  Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking atau Mini ATM.

A. Membuat Kode Billing di portal djp online

Untuk bisa membuat kode billing melalui portal djp online, pastikan anda telah terdaftar di djp online. Bila belum silahkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Tatacara pendaftaran akun djp online bisa dibaca di http://selalusiapbelajar.blogspot.co.id/2015/03/cara-pelaporan-spt-tahunan-pajak-secara.html

Apabila anda telah terdaftar di djp online dan ingin memanfaatkan fasilitas e-billing, lakukan terlebih dahulu pengaturan di menu Tambah/Kurang Hak Akses. Caranya sebagai berikut :


  1. Login di alamat :  https://djponline.pajak.go.id/account/login . Setelah halaman djp online terbuka, lihat Menu Profil Saya dan kemudian klik Profil Lengkap.
  2. Setelah profil lengkap terbuka, scrol halaman ke bawah sehingga muncul Menu Tambah/Kurang Hak Akses. Centang e-filling dan e-Billing (bila mau e-tracking juga) dan kemudian klik kotak biru bertuliskan Ubah Akses. Setelah selesai silahkan log out/ keluar dulu dari laman djp online. 

Setelah log out lakukan langkah-langkah di bawah ini:
  1. Masuk ke portal djp online di alamat :https://djponline.pajak.go.id/account/login . Login dengan menuliskan NPWP (ditulis tanpa tanda titik dan strip contoh: 773150449442000). Selanjutnya masukan password  dan masukan juga kode keamanan dari gambar yang muncul di sebelah atasnya, klik login. 
  2. Setelah masuk ke aplikasi djp online, klik e-Billing. 
  3. Selanjutnya klik menu Isi SSE
  4. Isi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah Setoran pada masing-masing field kemudian klik tombol simpan.
  5. Jika data yang diisikan sudah benar kemudian klik tombol Kode Billing. 
  6. Kode Billing akan di-generate oleh sistem dan selanjutnya akan muncul kode billing dan masa aktif di sebelah bawah form.
  7. Print out form di atas dan selanjutnya segera bayar pajaknya di ATM, Teller, Internet Banking atau Mobile Banking. Bayar sebelum masa aktif kode billing habis. 

B. Membuat Kode Billing Melaui SMS

Saat ini pembuatan Kode Billing melalui SMS USSD dilayani oleh provider Telkomsel. Kode akses yang digunakan adalah *141*500#. Untuk menggunakan layanan ini mungkin akan dikenakan pemotongan pulsa sesuai dengan kebijakan provider.
Cara membuat kode billing dengan SMS adalah sebagai berikut:
1. Ketikan  *141*500# di layar Hp dan klik panggil (gambar telepon)
2. Setelah muncul menu pilihan, pilih no 2 ` Buat Id Billing`
3. Muncul 2 pilihan yaitu:  NPWP sudah register dan NPWP belum register.
4. Pilih salah satu sesuai kondisi wajib pajak. Bila belum daftar pilih NPWP belum register. Bila sudah daftar pilih NPWP sudah register.
5.Setelah memilih salah satu dari Pilihan Menu sebelumnya, Wajib Pajak dapat menginput Kode Akun Pajak yang akan Anda bayarkan 
6. selanjutnya adalah menginput kode jenis setoran. Kemudian Wajib Pajak menginput masa pajak. Kemudian Wajib Pajak menginput Tahun Pajak pada menu berikutnya. Lalu, input Nominal Pajak pada menu berikutnya 
7. Setelah menginput semua menu, akan muncul konfirmasi perekaman kode billing. Wajib Pajak harus mengecek apakah hal-hal yang telah diinput sebelumnya telah benar 

8. Setelah melakukan konfirmasi, Wajib Pajak akan menerima sms sebagai hasil konfirmasi sekaligus pemberitahuan kode e-billing

Contoh Pidato Tema Perpisahan Sekolah

Assalamu`alaikum wr.wb.

اَÙ„ْØ­َÙ…ْدُ ِللهِ الْÙ…َÙ„ِÙƒِ الْØ­َÙ‚ِّ الْÙ…ُبِÙŠْÙ†ِ، الَّØ°ِÙŠ Ø­َبَانَا بِالْØ¥ِÙŠْÙ…َانِ واليقينِ. اَللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ سَÙŠِّدِÙ†َا Ù…ُØ­َÙ…َّد،ٍ Ø®َاتَÙ…ِ الأَÙ†ْبِÙŠَاءِ ÙˆَالمُرْسَÙ„ِين، ÙˆَعَÙ„َÙ‰ آلِÙ‡ِ الطَّÙŠِّبِÙŠِÙ†، ÙˆَØ£َصْØ­َابِÙ‡ِ الأَØ®ْÙŠَارِ Ø£َجْÙ…َعِين، ÙˆَÙ…َÙ†ْ تَبِعَÙ‡ُÙ…ْ بِØ¥ِØ­ْسَانٍ Ø¥ِÙ„َÙ‰ ÙŠَÙˆْÙ…ِ الدِّÙŠْÙ†ِ. Ø£َÙ…َّا بَعْدُ
(Alhamdulillaahil malikil haqqul mubiin. Alladii habana bil imaani walyaqiin.Allohuma shali `ala sayidina Muhammadin, khotami anbiayai walmursaliin. Wa`ala alihi thoyibin. Waashabihi akhyari ajma`in. Waman tabi`ahum biihsani illa yaumidiin. `Ama ba`du)

Segala puji bagi Allah, al-Malik Al-Haqq, Al-Mubin, yang memberikan kita iman dan keyakinan. Shalawat dan salam semoga terlimpahcurahkan pada pemimpin kami Nabi Muhammad  SAW, penutup para nabi dan rasul, dan begitu pula pada keluarganya yang baik, kepada para sahabat pilihan, dan yang mengikuti mereka dengan penuh ihsan hingga hari kiamat.

Bapak Kepala Sekolah beserta bapak/ ibu guru yang saya hormati dan diridhai Allah SWT. Rekan-rekan sekalian yang saya cintai, yang selama ini bersama-sama senasib sepenanggungan menuntut ilmu di sekolah ini , semoga juga dirihai Allah SWT. Perkenankan, pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaikan pidato perpisahan kelas 6 SDN 3 Selajambe.

Tak terasa waktu begitu cepat berlalu. Masih teringat bagaimana ibu guru kelas 1 membimbing kami belajar membaca dan menulis. Ia begitu sabar dan penuh kasih sayang. Tak pernah mengeluh dan tak pernah bosan mengajari kami sehingga kami mampu membaca dan menulis dengan baik.

Tahun berganti, kami pindah kelas. dimulai dari kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5 dan kelas 6. Bapak dan ibu guru dengan penuh kasih sayang membimbing kami, mengajarkan kami ilmu dan etika kehidupan. Tak sedikit kami membuat bapak dan ibu jengkel, namun dengan penuh kesabaran bapak/ibu membimbing kami.

Bapak/ibu maafkan kami yang selama ini membuat bapak/ibu jengkel. Kini kami sadar, ternyata sungguh berat bapak/ibu menghadapi kenakalan kami. Dibalik senyum bapak/ibu guru, mungkin tersimpan kejengkelan. Namun kami percaya, kejengkelan itu hanyalah sementara, karena di lubuk hati yang paling dalam di hati bapak/ibu guru tersimpan keihlasan dalam mendidik kami.

Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu

Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa

Bapak ibu guru yang saya hormati
Kini kami telah tiba di penghujung waktu. Saatnya untuk segera meninggalkan sekolah yang penuh kenangan ini. Selama enam tahun kami belajar di sekolah ini, sungguh banyak kenangan yang tak kan lupa. Tak ada kata yang bisa kami ucapkan, hanyalah ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas keikhlasan Bapak/Ibu guru mendidik kami selama enam tahun.

Tak lupa kami ucapkan permohonan maaf dari hati yang paling dalam atas kenakalan kami selama ini. Semoga bapak/ibu guru selalu diberkahi Allah SWT dan senantiasa diberi kesabaran dalam menghadapi murid-murid di sekolah. Semoga hasil jerih payah bapak ibu guru menjadi bekal kami dalam kehidupan selanjutnya. Kami akan pergi meninggalakn kenangan indah ini. Selamat tinggal, selamat berpisah. Semoga satu saat kita bertemu lagi.

Hari yang indah kan berlalu
Saat berpisah tibalah
Suka ria hidup bersama
Kenangan manis tak terlupakan

Selamat jalan selamat berjuang
sepanjang hayatku kan ku kenang
Kudo`akan kebahagiaan
Tuhan melimpahkan

Rupanya sekian yang dapat kami sampaikan. Atas segala kekurangan kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya.

Wassalamu`alaikum Wr. Wb.

Mau Jadi CPNS? Daftar Segera Di Sekolah Ikatan Dinas

Menjadi CPNS merupakan impian sebagian pencari kerja di negeri ini. Namun dengan adanya moratorium yang dilaksanakan pemerintah saat ini, kesempatan itu tidak ada. Bahkan tenaga honorer K1 yang sebelumnya sudah dijanjikan akan diangkat secara bertahap, kini entah bagaimana nasibnya.

Namun jangan berkecil hati, meskipun masih dalam suasana moratorium, peluang menjadi CPNS masih ada. Setidaknya bagi adik-adik lulusan SLTA masih bisa masuk menjadi CPNS dengan mengikuti sekolah kedinasan yang pendaftarannya segera akan dibuka pemerintah.

Baru-baru ini Kemenpan RB  merilis surat pemberitahuan tentang penerimaan 5.940 mahasiswa baru bagi tujuh Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas. Calon siswa dapat mengikuti pendaftaran secara online di portal http://panseldikdin.menpan.go.id/ Daftar  Ketujuh LPID  yang membuka  pendaftaran sebagai berikut  :

  1. Kementerian Keuangan (PKN STAN) sebanyak 3.650 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 3 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 20 s/d 24 Juni 2016);
  2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 900 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 29 Maret s/d 19 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 9 s/d 13 Mei 2016);
  3. Kementerian Perhubungan (STTD) sebanyak 300 siswa pola pembibitan (pendaftaran dibuka dari tanggal 4 April s/d 27 Mei 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 9 s/d 10 Agustus 2016);
  4. Kementerian Hukum dan HAM (AIM dan POLTEKIP) sebanyak 260 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 4 Mei 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 30 Mei s/d 3 Juni 2016);
  5. Badan Pusat Statistik (STIS) sebanyak 500 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 1 Maret s/d 30 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 19 s/d 22 Juli 2016);
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) sebanyak 250 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 21 Maret s/d 22 April 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 11 Mei s/d Selesai);
  7. Lembaga Sandi Negara (STSN) sebanyak 80 siswa (pendaftaran dibuka dari tanggal 15 s/d 30 Maret 2016, pelaksanaan TKD dari tanggal 15 s/d 22 April 2016).

Bagi warga masyarakat yang bermaksud melakukan pendaftara dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id sesuai dengan jadwal. Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai tanggal 15 Maret s/d 27 Mei 2016.

Dengan sistem pendaftaran terpadu ini, maka tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Ditambahkan, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. “Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,”  ujarnya di Jakarta, Senin (14/03).

Menurut Atmaji, peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Untuk pengangkatan menjadi CPNS,  dilakukan setelah dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Jadi, meskipun sudah diterima di lembaga  pendidikan ikatan dinas tersebut, tidak otomatis diangkat menjadi CPNS,” pungkas Atmaji. 

Surat selengkapnya yang dirilis Kemenpan RB:

Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online

Ada satu slogan yang didengungkan dan disosialisasikan oleh dirjen pajak yang berbunyi “Orang bijak taat pajak“. Maknanya kurang lebih, jika anda orang bijak maka bayarlah pajak karena bila tidak bayar pajak berarti anda bukan orang bijak.  

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang utama untuk membiayai kelangsungan pembangunan di negara ini. Semakin taat warga bayar pajak, maka pendapatan negara akan meningkat. Bila pendapatan negara meningkat, pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan.


Pajak sendiri bermacam-macam jenisnya. Ada pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dan lain-lain. Yang akan kita bahas di sini adalah pajak penghasilan khususnya pajak penghasilan untuk pegawai tetap (PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan dll).

Pembayaran Pajak penghasilan Pegawai Tetap (PNS, TNI/Polri, Karyawan Perusahaan dll)  langsung di potong dan dibayarkan ke kantor pajak oleh instansi/perusahaan dimana pegawai tersebut bernaung. Kewajiban pegawai tersebut hanyalah melaporkan SPT tahunan setiap akhir tahun pajak berakhir.

Ada dua jenis SPT bagi pelaporan SPT wajib pajak pribadi ini, yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT 1770 S diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. Sedangkan Formulir SPT 1770 SS diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta pertahun.

Kali ini akan dibahas cara pengisian Formulir e-SPT 1770 S secara online bagi pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta. Sebelum mengisi e-SPT persiapkan terlebih dahulu Bukti Potong Pajak ( Formulir 1721-A2 dan 1721-VII). Untuk lebih jelasnya ikuti uraian pengisian Formulir e-SPT 1770 S di bawah ini:

1. Masuk ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login  dengan NPWP dan password yang dimiliki wajib pajak.
2. Setelah masuk laman DJP Online, klik E-Filing, klik Buat SPT. Maka and akan dibawa ke halaman awal untuk membuat SPT. Di halaman awal ini ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab seperti di bawah :
3. Setelah semua pertanyaan di jawab, akan ada 3 pilihan formulir 1770 S untuk membuat SPT. Yang akan dibahas di sini adalah dengan pilihan ` Dengan bentuk formulir`. Klik pada kotak hijau bertuliskan `SPT 1770 S dengan formulir`. Akan muncul halaman pertama Form 1770 S yaitu Data Formulir. Isi data formulir dengan lengkap setelah selesai klik langkah selanjutnya.
4. Kita masuk ke lampiran II. Pada bagian ini ada 4 bagian isian, yaitu bagian A, B, C dan D. Klik pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final. Selanjutnya klik tambah.  Akan muncul 14 uraian sumber/jenis penghasilan. Pilih poin yang sesuai dengan bukti potong pajak yang kita miliki. Untuk PPh tunjangan sertifikasi Guru  pilih poin 14













.Isi DPP/Penghasilan Bruto dan PPH terhutang dengan melihat dari Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-VII bagian B). Setelah selesai klik simpan.
Selanjutnya klik bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Bila harta wajib pajak tidak berubah dari tahun sebelumnya, klik pada menu`harta Pada SPT Tahun Lalu`. Secara otomatis format akan terisi dengan sumber data dari SPT tahun yang lalu. Jika akan mengubah atau menghapus harta yang telah terdaftar, tinggal pilih menu ubah atau hapus yang berada di sebelah kanan daftar harta. .
Bila akan menambah harta klik tambah
Untuk pengisian bagian C dan D sama seperti pengisian pada bagian B. Bila semua sudah selesai, klik langkah selanjutnya.

5. Di lampiran I terdapat 3 bagian, yaitu Bagian A, Bagian B dan Bagian C. Abaikan bagian A dan B bila di bukti potong pajak tidak ada data yang harus dimasukan. Klik bagian C, klik tambah. Akan muncul kotak isian.
 Isi dengan berpedoman pada bukti potong pajak (Formulir 1721-A2). . Jumlah PPh yang dipotong/dipungut diisi dengan melihat Formulir 1721-A2  nomor 23. Setelah selesai klik simpan. kemudian klik langkah berikutnya.
6. Kita sampai di Formulir SPT 1770 S bagian Induk. Pada bagian identitas isi dengan identitas wajib pajak (Tidak Kawin atau kawin). Klik lanjut ke A. Pada bagian No 1 ;Penghasilan Netto dalam Negeri........, diisi dengan berpedoman pada formulir 1721 No 15. Bagian lainnya akan otomatis terisi.
Lanjut ke bagain B. Di bagian ini isi jumlah tanggungan (anak) sesuai dengan jumlah tanggungan anak yang masuk ke dalam gaji tiap bulan. Jumlah tanggungan ini berpengaruh kepada besaran penghasilan tidak kena pajak (no 18) dan penghasilan kena pajak (no 19). Besaran penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak di formulir SPT online harus sama dengan yang tertera di bukti potong pajak. Jika masih salah, berarti pemilihan  status kawin dan jumlah anak salah (Biasanya untuk PNS perempuan  yang memiliki suami PNS, pilihannya harus tidak kawin dan tanggungan 0)
Untuk Bagian C, D dan E akan otomatis terisi bila bagian A no 1 dan bagian B no 7 sudah terisi dengan benar. Untuk pajang terhutang, angka yang tertera di djp harus sama dengan angka yang tertera di formulir no 22. Pada bagian E no 16 PPH Kurang/Lebih bayar, angka yang tercantum seharusnya 0 (Nol). Bila tidak 0 (nol) periksa lagi pengisian pada bagian identitas kawin /tidak kawin, bagian A No 1 (Jumlah penghasilan netto) dan bagian  B No 7 (jumlah tanggungan). Pengisian identitas kawin/tidak kawin, dan jumlah tanggungan harus sesuai gaji. Untuk bagian F abaikan saja tidak perlu diisi.

7. Bila pengisian dari A sampai F selesai, lanjutkan ke pernyataan. Centang pada kolom setuju atau agree. Klik langkah selanjutnya. Pada bagian ini kita diberi 2 pilihan: mengirim SPT yang telah kita buat atau menyimpannya dulu nanti dikirimkan di lain waktu. Bila anda sudah merasa yakin akan kebenaran data yang diisi silahkan kirim e-SPT dengan mengklik tombol kirim SPT setelah sebelumnya memasukan terlebih dahulu kode verifikasi. Bila merasa belum yakin dan ingin memeriksa kembali e-SPT nanti, klik selesai. e-SPT otomatis akan tersimpan. Kita bisa melihat konsep SPT yang telah kita buat dengan mengklik menu `Submit SPT`. Dan bila sudah merasa yakin akan kebenaran datanya, klik kirim.
Catatan : Jika suami istri PNS, dalam pengisian status istri di djp online harus diisi tidak kawin. Jika diisi kawin, Penghasilan Tidak Kena Pajaknya (PTKP) dan PPH terhutangnya menjadi tidak klop antara di laporan online dengan di bukti potong.

Cara Mudah Belajar Microsoft Power Point Bagi Pemula

Microsoft PowerPoint atau Microsoft Office PowerPoint atau PowerPoint adalah sebuah program komputer untuk presentasi yang dikembangkan oleh Microsoft di dalam paket aplikasi kantoran mereka yaitu Microsoft Office yang didalamnya berisi Microsoft Word, Excel, Access dan beberapa program lainnya. Aplikasi ini banyak digunakan oleh kalangan perkantoran, pebisnis, dosen, guru, mahasiswa dan orang-orang yang sering melakukan presentasi di depan audiens.

Microsoft power point berjalan di komputer dengan sistem operasi MS Windows dan Apple Macintosh. Microsoft Powepoint merupakan bagian dari paket aplikasi Microsoft Office sehingga bila kita sudah menginstal aplikasi Microsoft Office maka didalamnya sudah termasuk aplikasi Power Point.

Untuk menggunakan aplikasi Microsoft PowerPoint sebenarnya tidak terlalu susah. Menu-menu di dalamnya sangat mudah untuk digunakan. Yang diperlukan adalah ketekunan dan waktu yang cukup untuk mempelajari cara penggunaan Microsoft Power Point. Cara yang termudah belajar Powerpoint adalah dengan praktek langsung membuat presentasi sederhana.

Sebagai panduan, silahkan ikuti langkah-langkah belajar PowerPoint yang akan diuraikan di bawah ini:

1. Masuk ke aplikasi Microsoft PowerPoint dengan mengklik  ikon PowerPoint yang ada di desktop. Bila Ikon PowerPoint tidak ada di desktop maka silahkan klik Start, klik All Program.
2. Cari Microsoft Office dan bila sudah ada klik gambar folder Microsoft Office tersebut sehingga nanti muncul daftar aplikasi yang ada di folder Microsoft office. Klik Microsoft Office PowerPoint.
3. Jendela Microsoft PowerPoint akan terbuka dan siap untuk digunakan. Pada halaman awal Power Point terdapat lembar kerja (slide) kosong seperti gambar di bawah. Sebelum memulai bekerja dengan PowerPoint, klik terlebih dahulu menu layout untuk memilih desain lembar kerja. Pilih desain sesuai dengan keperluan, misal kita pilih desain `Title and Content(panah no 2)


4. Setelah desain lembar kerja (slide) telah kita pilih, saatnya untuk mulai membuat presentasi. Klik  kursor di kolom`Click to add title`, kemudian tuliskan di sana judul presentasi. Misalnya "Gerhana matahari". Kemudian Klik kursor di kolom`Click to add subtitle` dan isi dengan materi yang sesuai dengan judul. Kadang dalam presentasi perlu disisipkan gambar/foto/clip art untuk memperjelas pembahasan. Untuk memasukan gambar/foto/clip art, klik Menu Insert dan klik Picture. Kita akan dibawa ke kotak pencarian gambat yang ada di komputer. Cari gambar yang yang dikehendaki di penyimpanan komputer dan bila sudah ditemukan klik insert.


Setelah klik insert, gambar akan masuk ke dalam lembar kerja (slide). 
5. Bila lembar kerja (slide) halaman pertama telah penuh maka kita perlu halaman baru untuk melanjutkan pekerjaan. Klik New Slide, pilih desain lembar kerja yang sesuai kemudian klik di gambar yang dipilih. 

6. Lakukan pengisian materi presentasi di lembar kerja (slide) kedua dan seterusnya sampai seluruh materi presentasi masuk ke dalam lembar kerja (slide).
7. Untuk memperindah tampilan presentasi, pilihlah desain lembar kerja (slide). Caranya klik Menu Design dan pilihlah desain yang cocok dengan cara meletakan kursor di contoh desain yang ada di bawah baris menu. Coba satu persatu sampai memperoleh desain yang cocok. Bila sudah mendapatkan desain yang cocok klik di lokasi gambar yang terpilih.


8. Selanjutnya kita masuk ke Menu Animasi agar supaya presentasi lebih menarik ketika nanti di tampilkan di depan audiens. Klik Menu Animasi dan pilih tipe animasi dengan cara meletakan kursor di lokasi gambar contoh animasi. Coba satupersatu sampai menemukan animasi yang cocok. Bila sudah ada yang cocok, klik di lokasi gambar.

9. Kemudian kita akan memilih animasi untuk tampilan judul dan isi materi. Caranya klik Custom Animation (Gambar panah 1), kemudian klik di lokasi sampai akan muncul kotak segi empat (panah no 2). Selanjutnya klik panah kecil di sebelah kanan tulisan add effect (panah 3). Akan muncul 4 pilihan animasi. Pilih tipe animasi dengan memasukan kursor di dalam kotak pilihan (panah 4) sehingga nanti akan keluar beberapa pilihan tipe animasi. Bawa kursor ke tipe animasi yang dikehendaki dan klik di lokasi yang dipilih (panah 5).

10. Jika pilihan animasi yang dipilih tidak cocok dan ingin diubah klik di kotak nomor (panah 1) dan kemudian klik menu remove (panah 2)yang berada di sebelah kanan menu add effect. Kemudian pilih kembali animasi yang cocok untuk bagian tersebut.

11. Bila animasi untuk judul telah selesai dipilih, lakukan untuk bagian presentasi yang lain  sehingga semua memiliki animasi.(caranya klik kursor di lokasi yang akan dibuatkan animasi, klik add effect, kemudian pilih efek yang sesuai). Tanda bila tiap bagian telah berisi animasi adalah adanya kotak nomor di depan bagian tersebut. Bila semua pekerjaan telah selesai klik preview (panah di sebelah kiri) untuk melihat hasilnya.
12. Simpan presentasi dengan mengklik menu simpan di kiri atas aplikasi PowerPoint.

13. Terakhir adalah melihat hasil pekerjaan dengan cara klik Menu Slide Show dan pilih Sub Menu from Begining.
13. Layar akan berubah menjadi penuh (fullscreen). Buka presentasi dengan cara mengklik panah yang posisinya ada di sebelah kiri bawah. 
Demikianlah cara pembuatan presentasi sederhana dengan menggunakan Microsoft PowerPoint. Lakukanlah berulang-ulang dengan cara memilih desain dan animasi yang berbeda-beda. Tidak ada hal yang sulit kalau kita mau mencoba.