Batas Waktu Pelaporan SPT pajak Secara Online Diperpanjang hingga 30 April

Kabar gembira bagi wajib pajak pribadi yang sampai akhir Bulan Maret belum bisa melaporkan SPT pajak, batas akhir pelaporan SPT pajak diperpanjang hingga 30 April 2016. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi  Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Sebagimana diketahui sebelumnya bahwa batas pelaporan SPT Pajak pribadi biasanya adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir, atau sampai akhir Bulan Maret. Namun karena adanya berbagai kendala yang dialami wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan secara online, Ditjen Pajak merasa perlu untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT pajak untuk mengakomodasi masyarakat yang akan melaporkan SPT pajak secara online namun terkendala oleh sistem jaringan internet.

Jadi bagi wajib pajak yang saat ini masih belum bisa melaporkan SPT tahunannya, jangan khawatir akan kena denda apabila melaporkan SPT pajaknya melebihi Bulan Maret. Masih ada waktu sebulan lagi untuk pelaporan SPT pajak tanpa dikenai biaya denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Pajak.

Surat Keputusan yang berkenaan dengan perpanjangan batas waktu pengisian SPT tahunan online dapat dilihat di bawah:






    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar