Cara Pengajuan e-FIN Sebagai Syarat Pendaftaran DJP Online

Salah satu syarat mendaftar di djp online adalah memiliki EFIN. Permohonan aktivasi EFIN dapat dilaksanakan secara individu  atau dengan cara kolektif. Permohonan aktivasi Efin dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pajak Pratama Terdekat dan mengisi formulir permohon EFIN yang disediakan di kantor pajak. Atau untuk lebih meringkankan pekerjaan, ada baiknya download dulu formulir tersebut di alamat ini :  http://pajak.go.id/content/formulir/16236/formulir-aktivasi-efin . Isi formulir tersebut dan serahkan ke kantor pajak  terdekat.
Contoh Formulir Aktivasi EFIN
Adapun syarat pengajuan EFIN bagi orang pribadi sebagaimana tercantum di PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, adalah: 
  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
  3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau b)Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan c) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
Sedangkan syarat pengajuan aktivasi EFIN untuk badan/lembaga adalah:
  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  2. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: a)  KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing; c) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan d) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
  4. Menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Permohonan aktifasi EFIN dapat juga dilaksanakan secara kolektif. Wajib Pajak orang pribadi karyawan/PNS  dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat. Format Surat Permohonan Aktivasi EFIN secara Berkelompok melalui Pemberi Kerja dapat di unduh di alamat ini : http://pajak.go.id/content/formulir/16237/surat-permohonan-aktivasi-efin-secara-berkelompok

 Adapun syarat pengajuan EFIN secara berkelompok adalah sebagai berikut:
  1. Jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
  2. Nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
  3. Pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
  4. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar