Kabar Gembira: Program Sertifikasi Guru Tetap dibiayai Pemerintah Melalui Pola PLPG

Kabar gembira bagi guru yang sampai saat ini belum mengikuti program Sertifikasi Guru, pelaksanaan program sertifikasi guru akan tetap dilaksanakan melalui jalur PLPG dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku bagi guru yang diangkat sampai tahun 2015

Dalam kebijakan sebelumnya, program sertifikasi guru pola PLPG hanya diperuntukan bagi guru yang diangkat sampai Desember 2005. Sedangkan guru yang diangkat terhitung mulai Januari 2016 harus mengikuti sertifikasi guru melalui pola PPG dengan biaya sendiri. Dengan adanya kebijakan baru ini maka seluruh guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015 dapat mengikuti program sertifikasi guru dengan pola PLPG tanpa harus mengeluarkan biaya sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, senin (11/4/2016) di jakarta.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)." Ujar Mendikbud.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, ada sekitar 555.467 guru yang belum tersertifikasi,  terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Seluruh guru tersebut  dapat mengikuti sertifikasi guru dengan pola PLPG apabila memenuhi syarat.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/mendikbud-anies-baswedan-program-sertifikasi-guru-tetap-dibiayai-pemerintah

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar