Cara Pembuatan Kode Billing Untuk Pembayaran Pajak


Mulai 1 Juli 2016, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan dengan melalui e-billing. Ada 4 cara untuk membuat kode e-billing, antara lain: 1) Pembuatan e-billing melalui aplikasi elektronik DJP online, 2) Pembuatan kode billing melalui SMS, 3) Pembuatan kode billing melalui internet banking dan 4) Pembuatan e-billing melalui teller Bank/Kantor Pos.

A  Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online
    
Pembuatan kode billing melalui Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online dilakukan dengan mengakses situs Aplikasi Elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id (SSE) atau https://djponline.pajak.go.id/account/login 

Untuk bisa membuat kode e-billing melalui alamat tersebut NPWP pribadi/lembaga atau perusahaan harus mendaftar terlebih dahulu di alamat di atas. Pemilik NPWP bisa langsung daftar  di http://sse.pajak.go.id (SSE) tanpa proses yang ribet, karena bisa dilaksanakan dari mana saja asal online dan tidak membutuhkan e-fin. Sedangkan bila mendaftar di djp online harus terlebih dahulu mengajukan pengaktifan e-fin ke kantor pajak pratama terdekat.

Berikut tata cara pendaftaran NPWP di di http://sse.pajak.go.id (SSE):
  1. buka alamat https://sse.pajak.go.id/ kemudian klik daftar baru
  2. Isi NPWP, e-mail, masukkan kode captcha, lalu klik "register". Anda akan mendapatkan tautan untuk aktivasi akun pada email anda
  3. Buka email yang tadi didaftarakan/dimasukan, dan klik link untuk mengaktifkan akun.
  4. Bila akun sudah aktif kita bisa buka kembali alamat https://sse.pajak.go.id/  dan masuk dengan User id serta Pin yang ada di email tadi .
  5. Setelah login maka kita akan masuk ke aplikasi. NPWP, Nama, Alamat, dan kota akan otomatis terisi, Kita hanya tinggal mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak dan jumlah uang yang dibayarkan pada periode bulan tersebut. Kemudian klik simpan bila sudah merasa yakin akan kebenaran data yang diisikan.
  6. Teliti lagi isi surat setoran pajak yang telah dibuat. Bila telah yakin benar klik terbitkan kode billing.
  7. Akan muncul kode billing dan tanggal aktifnya. Print out lembar yang berisi kode billing tersebut dan bawa ke kantor pos, atau bank untuk pembayaran pajaknya. Bayar sebelum masa aktif billing habis.
  8. Nah demikian cara pendaftaran dan pembuatan kode billing untuk membayar pajak di alamat http://sse.pajak.go.id (SSE) . Bila anda ingin mendafar di djp online yang beralamat di https://djponline.pajak.go.id/registrasi, terlebih dahulu harus mengaktifkan dulu efin ke kantor pajak pratama terdekat. Adapun tata cara pengajuan EFIN dapat dibaca  disini dan tata cara pendaftaran di djp online dapat dibaca  disini.
B. Pembuatan Kode biling melalui Teller Bank/ Kantor Pos Persepsi

Selain cara di atas, pembuatan kode billing dapat juga melalui Teller bank atau Kantor Pos Persepsi. Melalui cara ini kode billing akan dibuatkan oleh petugas kantor pos atau teller bank. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyerahkan Surat Setoran Pajak yang sudah diisi kepada Telle
  2. Teller akan merekam informasi pembayaran yang tertera dalam Surat Setoran Pajak untuk menerbitkan kode billing
  3. Teller akan menyerahkan cetakan kode billing kepada Wajib Pajak
  4. Wajib pajak meneliti cetakan kode billing tersebut dan memastikan bahwa informasi yang ada sudah benar
  5. Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan kode billing dan serahkan kepada Teller.
  6. Selanjutnya bayarkan pajak sesuai besaran yang tertera di kode billing.

    Choose :
  • OR
  • To comment
3 comments:
Write komentar
  1. berapa lama masa aktif kode billing berlaku.soalnya saya ada kesalahan jumlah untuk kode billing yg sdh saya buat.gmana cara memberbaikinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya satu minggu. Jika kode billing yang dibuat salah, abaikan saja nanti juga hangus. Buat saja kode billing yang baru.

      Delete
  2. terima kasih. tulisannya sangat membantu

    ReplyDelete