Cara Mengecek Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS Melalui Portal BKN

Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya adalah: 1) Kenaikan Pangkat Reguler yaitu  kenaikan pangkat otomatis secara berkala( sesuai jangka waktu tertentu) dimana PNS bersangkutan tidak harus mengajukan berkas kenaikan Pangkatnya  ke BKN, 2) Kenaikan Pangkat Pilihan yaitu kenaikan pangkat berdasarkan pilihan PNS. Dalam prosesnya PNS yang bersangkutan harus mengajukan berkas kenaikan pangkat ke BKN, dan bila memenuhi syarat maka usulan kenaikan pangkatnya dapat disetujui, 3) Kenaikan Pangkat Anumerta yaitu kenaikan pangkat untuk PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS dilakukan dalam 2 periode dalam satu tahun, yaitu periode April dan Oktober. Untuk kenaikan tingkat periode April, pengajuannya dilaksanakan pada bulan Oktober tahun sebelumya. Sedangkan untuk Kenaikan Tingkat Bulan Oktober, pengajuannya dilaksanakan pada Bulan april tahun yang sama. 

Pada Prosesnya, berkas kenaikan pangkat PNS diajukan PNS bersangkutan ke BKD melalui SKPD dimana PNS tersbut bekerja. Dari BKD pengajuan diteruskan ke BKN. Apabila disetujui BKN maka BKN menerbitkan surat persetujuan dan akan menjadi dasar penerbitan SK Kenaikan Tingkat yang dilaksanakan BKDD kabupaten.

Apabila status pengjuan kenaikan tingkat telah disetujui BKN, maka akan otomatis dinaikan ke dalam profil PNS yang ada di situs BKN meskipun SK belum diterbitkan oleh BKDD kabupaten/Kota. Untuk melihat status kenaikan pangkat yang kita ajukan, kita bisa melihatnya di situs BKN. Untuk Pengajuan Periode April, kita bisa melihatnya mulai Bulan Maret dan untuk periode Oktober, status kenaikan bisa dilihat mulai Bulan September. Caranya adalah: 

  1. Masuk ke situs BKN di ; https://apps.bkn.go.id/
  2. Pilih menu `Profil PNS`. Kemudian masukan NIP Baru. Klik cari.
  3. Akan muncul profil PNS. Lihat TMT Golongan yang ada. Biasanya jika kenaikan pangkat telah disetujui BKN, Golongan yang ditulis adalah golongan terbaru.
  4. Bila golongan ruang masih tetap, kemungkinan berkas pengajuan masih dalam proses. Klik menu `KP` untuk melihat proses kenaikan pangkat. Di sana dapat dilihat sudah sampai dimana proses kenaikan pangkat yang kita ajukan. Jika masih proses tunggu dan selalu cek prosesnya setiap saat.

    Choose :
  • OR
  • To comment
10 comments:
Write komentar
  1. sdh sy cek, tapi kenapa tidak muncul menu Proses KP dan Proses Pensiun, yang muncul hanya Data Utama

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya....saat ini tampilan laman sudah berubah. Tidak ada menu proses KP. Mungkin lagi proses perbaikan...cek saja lagi nanti

      Delete
  2. saya d.lantik eselon III/b 31 januari 2017 dlm pangkat III/c (TMT 1 okt 2016) tp kok saya usul KP periode april 2018 ktx tdk bs, mhn ptunjuk, tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam aturan , kenaikan pangkat untuk PNS struktural dapat diajukan bila minimal telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan satu tahun dalam jabatan struktural terakhir. Namun itu semua tergantung kepada kebijakan daerah masing-masing. JAdi untuk lebih jelasnya bisa konsultasi kepada Badan kepegawaian daerah di tempat anda.

      Delete
  3. Assalamualaikum
    Saya guru akuntansi SMK, belum diangkat dalam jabatan guru, tetapi sudah pindah ke PLt kepala cabang dinas pendidikan, dan setelah cabang dinas dihapus saya dimutasi ke kantor camat.. saya sudah 4 tahun 6 bulan dalam pangkat III a.
    Bagaimana caranya mengurus kenaikan pangkat

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan apa yang anda jelaskan, berarti anda berposisi berstatus sebagai PNS struktural. Menurut aturan, untuk PNS struktural kenaikan pangkatnya kenaikan pangkat reguler dengan minimal waktu 4 tahun sekali. Jadi anda sudah mememnuhi syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat. Untuk tekhnis pengurusannya, biasanya di tiap instansi ada petugas yang ditugaskan untuk mengurus kenaikan pangkat. Jadi konsultasikan dengan beliau. JIka tidak ada , sebaiknya bertanya lagsung ke bagian kepegawaian di BKD kabupaten.

      Delete
  4. Selamat malam , sy guru Sd , sy sedang mengajukan pangkat ke 3a ini yg kedua kalinya , kemarin kemaren sy lihat di profil PNS , pangkat sy SDH ke 3 a , sekarang kok kembali ke 2 d , tolong pak sy mohon bantuannya , karena periode kemarin begitu juga

    ReplyDelete
  5. Saya ASN di kelurahan sebagai kepala seksi ekonomi pembangunan eselon ivb pangkat iiic tmt 1-10-2015. Ijazah s1 Seharusnya bulan oktober 2019 ini saya mengusulkan kenaikan pangkat ke iiid, tapi menurut bkd tidak bisa karna lurah gol.iiic. saya mohon petunjuk terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. BKD berpedoman kepada Pasal 17 ayat (2) Undang-Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , yang isinya adalah :“Dalam jabatan struktural, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi”. Jadi selama lurah tersebut masih gol III c maka anda tidak akan bisa naik pangkat, kecuali anda pindah / mutasi ke SKPD yang memiliki pimpinan dengan minimal gol III d

      Delete