Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Tahun 2016

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diperuntukan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. TPG diberikan tiap triwulan yaitu Triwulan I (Januari-Maret), Triwulan II ( April- Juni), Triwulan III ( Juli- September) dan Triwulan IV ( Oktober - Desember ).

Guru yang telah memenuhi syarat menerima tunjangan profesi akan mendapatkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) yang dikeluarkan ditjen GTK sebagai syarat pencairan tunjangan. Dalam satu tahun Dirjen GTK menerbitkan 2 SKTP bagi seorang guru, yaitu satu untuk periode Januari-Juni dan satu lagi untuk periode Juli-Desember.

Untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan IV ( Oktober-Desember), Pencairan tunjangan biasanya akan keluar ketika triwulan yang bersangkutan masih berjalan.  Mengacu kepada pencairan pada triwulan yang sama pada tahun 2015, kemungkinan akan cair pada minggu ke II atau ke III pada bulan Desember. Hal ini berbeda dengan pencairan pada triwulan I atau triwulan III yang selalu terlambat (melebihi triwulan yang bersangkutan). Hal itu disebabkan karena penetapan SKTP dibuat pada triwulan I dan III (biasanya SK keluar pada bulan terakhir triwulan I dan III, sehingga pencairan menjadi mundur dan masuk di triwulan berikutnya).

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam penertiban SKTP adalah data guru yang dientrikan di Dapodik. Oleh sebab itu, setiap guru hendaknya proaktif memantau data pribadinya di dapodik agar tidak terjadi hambatan dalam penerbitan SKTP.

Berkaitan dengan rasio guru dan siswa berdasarkan Pasal 17 Peraturan pemerintah No &$ Tahun 2008 Tentang Guru yang menjadi syarat pencairan tunjangan profesi, Dirjen GTK telah memberikan surat edaran yang pada intinya rasio tersebut berlaku bagi sekolah yang mempunyai kelas paralel ( IA, IB, IC dst). Sedangkan untuk sekolah kecil yang hanya terdiri dari satu kelas dalam tiap tingkatannya maka berapapun jumlah muridnya, guru yang mengajar di kelas tersebut tetap mendapat tunjangan profesi guru, dengan catatan syarat lainnya juga seperti jumlah jam tatap muka perminggu, kehadiran dll terpenuhi. Selengkapnya Surat Edaran Dirjen GTK dapat dibaca di bawah ini : 

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar