Penting, Waktu Pelaporan SPT Online Diperpanjang sampai 21 April 2017

Kabar gembira bagi anda yang belum sempat melaporkan SPT tahunan untuk tahun 2016, batas akhir pelaporan diperpanjang menjadi tanggal 21 April 2017.  Ini artinya wajib pajak yang melaporkan SPT pajak pada tanggal 1 s/d 21 April 2017 tidak akan mendapat sanksi pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan . Sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut, bahwa batas pelaporan SPT pajak adalah tanggal 31 Maret dan apabila melebihi tanggal tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda uang.

Hal ini dikatakan oleh dirjen pajak Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konfrensi pers di Gedung Mar`i Muhammad DJP, Rabu 29 Maret 2017. Beliau Berkata “Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhirprogram pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017”.

Perpanjangan pengisian SPT berlaku untuk semua metode pelaporan SPT tahunan yaitu secara langsung ke kantor pajak, melalui jasa pos/pengiriman, atau melalui sistem online di djp online. Perpanjangan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak tahun fiskal 2016, yang masa akhirnya tetap tanggal 31 Maret 2017.


Perpanjangan pelaporan SPT tahunan ini tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPTnya karena kesibukan atau hal lainnya. Masih ada waktu sekitar dua puluh satu hari untuk menyelesaikan laporan SPT pajak tanpa takut kena sanksi. Namun meskipun demikian, alangkah baiknya untuk menyegerakan pelaporan SPT tahunan dan tidak menunggu batas akhir pelaporan.

Memperbaiki Data Laporan SPT Pajak Online yang terlanjur terkirim

Semua orang pasti berharap bahwa semua pekerjaan yang dilaksanakan sempurna dan luput dari kesalahan sehingga  tidak harus mengulang atau memperbaiki pekerjaan yang telah selesai dikerjakan. Namun bagaimanapun telitinya kita bekerja, kadang ada saja kesalahan yang terjadi sehingga mau tidak mau harus mengulang kembali pekerjaan yang telah dilaksanakan. 

Demikian halnya ketika kita membuat laporan SPT Pajak Tahunan secara Online. Perasaan semua telah benar dan baik-baik saja sehingga dengan percaya diri laporan tersebut kita kirimkan. Eh....setelah terkirim ternyata ada bagian yang tidak sesuai atau salah. 

Tenang saja, tak perlu panik. Bila laporan SPT yang kita kirimkan salah, kita bisa melakukan pembetulan sehingga data yag dikirim sesuai bukti yang ada. Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan diuraikan cara memperbaiki laporan SPT pajak secara online di djp online.
  1. Masuk ke djp online dengan nomor NPWP dan Password yang kita miliki.
  2. Setelah djp online terbuka, klik menu e-filing. Selanjutnya klik menu `Buat SPT`.
  3. Selanjutnya jawab pertanyaan-pertayaan sesuai dengan kondisi wajib pajak.

    Contoh isian  Formulir SPT  untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta.
  4. Ketika halaman pertama formulir pajak muncul, isi formulir dengan benar. Tahun pajak diisi sesuai dengan SPT yang ingin kita ubah. Misalnya  SPT yang ingin diubah adalah tahun 2016, isi tahun pajak dengan tahun 2016. Pada Status SPT, pilih Pembetulan ke-. Pada menu Pembetulan ke isi- sesuai keadaan. Bila baru pertama kali melakukan pembetulan, isi dengan pembetuan ke 1. Selanjutnya klik Menu Langkah berikutnya dan cari data yang ingin diperbaiki. Setelah selesai memperbaiki SPT, lakukan pengiriman ulang SPT.
Demikian cara memperbaiki Laporan SPT Pajak Tahunan secara online. Semoga dapat mempermudah memperbaiki laporan SPT anda yang sudah terlanjur terkirim.