Penting, Waktu Pelaporan SPT Online Diperpanjang sampai 21 April 2017

Kabar gembira bagi anda yang belum sempat melaporkan SPT tahunan untuk tahun 2016, batas akhir pelaporan diperpanjang menjadi tanggal 21 April 2017.  Ini artinya wajib pajak yang melaporkan SPT pajak pada tanggal 1 s/d 21 April 2017 tidak akan mendapat sanksi pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan . Sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut, bahwa batas pelaporan SPT pajak adalah tanggal 31 Maret dan apabila melebihi tanggal tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda uang.

Hal ini dikatakan oleh dirjen pajak Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Surya Utomo dalam konfrensi pers di Gedung Mar`i Muhammad DJP, Rabu 29 Maret 2017. Beliau Berkata “Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhirprogram pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017”.

Perpanjangan pengisian SPT berlaku untuk semua metode pelaporan SPT tahunan yaitu secara langsung ke kantor pajak, melalui jasa pos/pengiriman, atau melalui sistem online di djp online. Perpanjangan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak tahun fiskal 2016, yang masa akhirnya tetap tanggal 31 Maret 2017.


Perpanjangan pelaporan SPT tahunan ini tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan SPTnya karena kesibukan atau hal lainnya. Masih ada waktu sekitar dua puluh satu hari untuk menyelesaikan laporan SPT pajak tanpa takut kena sanksi. Namun meskipun demikian, alangkah baiknya untuk menyegerakan pelaporan SPT tahunan dan tidak menunggu batas akhir pelaporan.

    Choose :
  • OR
  • To comment
No comments:
Write komentar