Cara Pengaturan Jumlah Rombel Dan Anggota Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

Mulai Tahun Ajaran 2017/2018,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan aturan baru untuk pengaturan jumlah Rombel maksimal dan jumlah peserta rombel di satuan pendidikan. Peraturan tersebut ada  di dalam Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Dididik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk lain yang sederajat.

Peraturan tentang jumlah peserta didik dalam satu rombel ada di pasal 24 Permendikbud, yang berbunyi :

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Peraturan di atas diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2017/2018 untuk kelas 1 SD , kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK. Sementara untuk Kelas  2 s/d kelas 6 SD,  kelas 8 s/d 9 SMP dan kelas 11 s/d 12 SMA/SMK  masih menggunakan rasio Siswa 1:20 untuk kelas paralel. 

Dalam implementasinya, Permendikbud tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan operator dan guru karena tidak ada penjelasan lanjutan terutama dalam pengaturan pembentukan rombel maksimal dan jumlah peserta didik tiap rombel  sehingga banyak guru yang jumlah jam mengajarnya invalid karena ada kelas yang tidak diakui oleh dapodik akibat berbenturan dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017.

Untuk yang masih bingung dalam mengatur jumlah rombel dan jumlah anggota rombel tiap kelas, mungkin penjelasan dari Mas Tommy Jogja dapat menjadi panduan. 


Dari penjelasan Mas Tommy di atas maka pengelolaan rombel dan anggota rombel untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah sebagai berikut :

1. Tentukan terlebih dahulu jumlah kelas maksimal yang bisa dibuat dalam satu tingkat kelas dengan rumus " Jumlah peserta didik : Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel yang diperbolehkan Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 24 dan hasilnya dibulatkan ke atas". Contoh|
  • Misal SDN A mendapat peserta didik kelas 1 sebanyak 94 orang. Rombel maksimal yang dapat dibuat adalah   99 : 28 = 3, 35 dibulatkan menjadi 4. 
  • SMPN B mendapat peserta didik kelas 7 sebanyak 201 orang. Rombel maksimal yang dapat dibuat adalah    201 : 32 = 6,3 dibulatkan menjadi 7. 
  • SMA C mendapat peserta didik kelas 10 sebanyak 305 orang. Rombel maksimal yang dapat dibuat adalah   305 : 36 = 8,47 dibulatkan menjadi 9. 


2. Setelah rombel maksimal yang dapat dibuat telah diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendistribusikan peserta didik ke rombel yang telah ditentukan. Pengaturan jumlah peserta didik untuk tiap rombel disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan rombel maksimal yang bisa dibuat. Contoh:
  • SDN A memiliki peserta didik kelas 1 sebanyak 94 orang dengan jumlah maksimal rombel yang bisa dibuat adalah 4 . Pendistribusian peserta didik ke tiap rombel bisa diatur seperti berikut : 94 : 4 = 23 dengan sisa 1 orang peserta didik. Untuk satu orang peserta didik ini bisa dimasukan ke salah satu rombel diantara yang 4 rombel tadi sehingga jumlah peserta didik tiap rombel adalah : 23, 23, 23, dan 24.
  • SMPN B memiliki peserta didik kelas 7 sebanyak 201 orang dengan jumlah maksimal rombel 7 . Pendistribusian peserta didiknya bisa seperti ini ; 201 : 7 = 28 dengan sisa 5. Untuk 5 peserta didik ini bisa didistribusikan ke dalam 5 rombel sehingga jumlah peserta didik tiap rombel adalah : 29, 29, 29, 29, 29, 28, 28. 
  • SMA C memiliki peserta didik kelas 10 sebanyak 305 dengan jumlah rombel maksimal yang dapat dibuat adalah 9. Pendistribusian peserta didiknya adalah 305 ; 9 = 33 dengan sisa 8. Sisa 8 peserta didik didistibusikan ke dalam 8 rombel sehingga jumlah kelas tiap rombel menjadi 34,34,34,34,34,34,34,34,33.
Bagaimana jika peserta didik yang diperoleh melebihi jumlah maksimal untuk satu kelas tetapi tidak memungkinkan untuk dijadikan dua kelas ? Untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa membaca Permendikbud No 17 Tahun 2017 pasal 25 yang berbunyi : "Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas".

Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berkesimpulan bahwa jika dalam keadaan yang tak memungkinkan, maka kita dapat membuat maksimal satu rombel di tiap tingkatan yang tidak sesuai dengan pasal 24. 

Contoh Kasus :

 SD D mendapatkan peserta didik kelas 1 sebanyak 31 orang. Jumlah rombel yang dapat diibuat adalah 31 ; 28 = 1,11 dibulatkan menjadi dua. Pada implementasinya di lapangan pengaturan jumlah rombel dapat dibuat 2 rombel atau satu rombel. Kalau dua rombel penaturannya bisa 21 dan 10. Jumlah peserta didik 10 dianggap valid dengan mengacu pada pasal Permendikbud 25 di atas.

Jika pada akhirnya hanya dibuatkan satu kelas dengan jumlah peserta didik 31 orang. Ini juga bisa dianggap valid dengan berpatokan pada pasal 25 Permendikbud 17 Tahun 2017.

    Choose :
  • OR
  • To comment
24 comments:
Write komentar
  1. Sangat jelas pak penjelasannya.
    Tapi yang jadi pertanyaan, mengapa rumus pengaturan jumlah rombel di dapodik menggunakan rasio jumlah maksimal siswa perrombel, aturan apa yang dipakai yang bunyinya seperti itu? mohon penjelasan.

    contoh kasus:
    siswa baru kelas 7 = 142. Sebagaimana penjelasan di atas tentunya dibuat jadi 5 rombel masing-masing 32,32,32, 23, 23 atau yang lain.
    Nah apabila dijadikan 6 rombel masing-masing 24,24,24,24,23,23. Aturan mana yang dilanggar sehingga menjadikan invalid di dapodik? mohon penjelasan!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aturan tentang rombel itu dasarnya adalah permendikbud no 17 tahun 2017 pasal 24 dan 25. Mengenai tehnis perhitungan, itu admin dapatkan dari pengelola dapodik pusat yang diinfokan melalui forum FB Dapodikdasmen. Jadi saya sendir kurang tahu apa landasannya jika hitungannya harus seperti itu. Yang jelas jika aturan itu dianggar, maka seluruh kelas di tingkat tersebut menjadi invalid. Intinya aturan itu (Permendikbud n0 17/2017 pasal 24 dan 25) menghendaki agar sekolah dalam membuat rombel itu mengambil jumlah maksimal perkelasnya yaitu 32 (SMP), namun pemerintah juga sadar bahwa sekolah tidak mungkin saklek dalam menerima siswa agar sesuai kelipatan 32
      saja. Sudah diperhitungkan pasti ada sejumlah kelebihan siswa yang tidak mencapai jumlah 32. Maka dibuat rumus diatas. Sedangkan pengaturannya jumlah rombel tiap kelasnya diserahkan kepada sekolah agar semua kelas seimbang jumlahnya(kan tidak efektif jika dalam satu tingkat jumlah rombelnya misal : 32,32,32,32,32, 2

      Delete
    2. bukannya 142:32=4.44 jadi hanya bisa 5 kelas, 142:5=28,4 distribusinya 28, 28, 28 29, 29 jadi tiap kelas tidak terlalu jauh bedanya 32 dengan 23.

      Delete
    3. Ya, pengaturannya disesuaikan dengan kondisi di sekolah. Yang terpenting jangan membuat kelas lebih dari 5 rombel, karena akan invalid semua.

      Delete
  2. Bagaimaa dengan pengaturan rombel sd pak? Jumlah siswa kelas 6 misalnya ada 36 siswa bisakah dibagi 2 rombel? Ato kelas 3 jumlah siswa 39 bisa kah 2 rombel? Validkah dengan tunjangan sergur jika dibagi dua rombel?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan permendikbud no 17 tahun 2017, jumlah siswa 36 atau 39 bisa dibuat menjadi 2 rombel. Hanya saja permendikbud itu baru diberlakukan 2 tahun. Jadi hanya bisa diaplikasikan untuk kelas 1 dan 2 saja. Untuk kelas 3 sampai 6 masih berlaku aturan lama. Jika siswa kelas 1 sekarang ada 36, itu bisa jadi 2 kelas, dengan catatan salah satu kelas harus memenuhi syarat minimal yaitu 20 ( pembagiannya tidak boleh 18, 18 harus 20, 16 atau 21, 15)

      Delete
  3. Mohon màaf pak... klo sekolah saya ada 42 siswa baru, kami sudah buka 2 rombel Mipa dengan tiap rombel 21 anak.. apakah bisa pak? Kata ops kok tidak bisa pak? Apakah harus jurusan yg beda ya? Terimaksih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut aturan bisa. 42;36 = 1,16 bisa dibulatkan menjadi 2. Kepada ops bilang, jangan dulu bilang tidak bisa. Coba saja dulu buat 2 kelas. Setelah dibuat 2 rombel, lihat di validasi lokal di dapodik, jika tidak invalid di rombongan belajar dan jadwal berarti tidak masalah.

      Delete
  4. saya ingin bertanya, siswa MIPA disekolah kami ada 37.
    bagaimana cara membagi kelas agar tidak terkena invalid pada aplikasi dapodik terbaru 2020/2021?
    Disekolah kami membagi menjadi 2 rombel.
    Rombel 1 berjumlah 20 anak dan rombel 2 berjumlah 17 anak.
    dengan pembagian kelas seperti diatas ini, sekolah kami masih terkena dampak invalid dari dapodik.
    mohon petunjuknya bapak ibu sekalian.
    terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada dua kemungkinan penyebab invalid : 1. Jika kita lihat nilai bagi hasil dari jumlah siswa : siswa maksimal perkelas adalah : 37 :36 = 1,0277. Angka di belakang koma belum mencapai angka satu sehingga mungkin belum layak dijadikan 2 kelas. 2, Atau mungkin dalam satu tingkatan kelas terdapat dua kelas yang memiliki siswa kurang dari 20 ( misal di kelas MIPA 20, 17 dan di kelas IPS 20 dan 16) Menurut peraturan, maksimal hanya satu kelas di tiap tingkatan yang boleh tidak mengacu kepada ketentuan jumlah siswa perkelas (untuk sma/smk minimal 20 maksimal 36). Artinya jika di kelas X atau XII ada dua kelas yang kurang dari 20, maka dipastikan akan invalid. Jadi coba cek saja, jika jumlah kelas yang kurang dari 20 hanya ada satu kelas tetapi tetap invalid, maka kelas mipa tersebut tidak layak dijadikan 2 kelas. Jadikan saja satu kelas.

      Delete
  5. Mau tanya misal ada SMP dg jumlah siswa 19 dan rombel 3 kelas itu gimana y cara mengatasi kurang jam bagi yang sudah sertifikasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengatasi kurang jam harus mencari sekolah lain dengan syarat di sekolah induk minimal 18 jam. 18 jam itu bisa termasuk misalnya menjadi wali kelas atau pembimbing ekstrakurikuler.

      Delete
  6. Permisi, sekolah sy kekas 9 sy bagi 3 rombel dengan jumlah siswa 64,, tapi itu terdapat warning,, yg sy tanyakan apakah tidak akan pempengaruhi guru yg sertifikasi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepengetahuan admin, PP No 17 Tahun 2017 berlaku secara bertahap yaitu baru
      untuk kelas 1 dan 2 SD, 7 dan 8 SMP, 10 dan 11 SMA/SMK. Tahun depan baru semua kelas harus melaksanakan aturan ini. Jadi untuk kelas 3,4,5,6 SD, 9 SMP dan 12 SMA?SMK belum terkena aturan ini,

      Delete
  7. Mau Tanya Pak..
    kalau di sekolah saya siswa kelas 6 ada 29 orang. Gimana cara membaginya.Mohon petunjuknya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau kelas 6 sebaiknya tetap saja tidak perlu diubah, karena untuk kelas 6 tidak terdampak aturan baru. PP No 17 Tahun 2017 diberlakukan bertahap sejak tahun lalu. Jadi tahun ini yang diwajibkaan mengikuti aturan ini baru kelas 1 dan 2. Tahun selanjutnya 1,2,3. Tahun selanjutnya lagi 1,2,3,4 dst.

      Delete
  8. Mau tanya pak, kalau jumlah siswa kelas 9 sebanyak 35 orang bolehkah dibagi menjadi 2 kelas

    ReplyDelete
  9. Di sekolah sy kelas 9 ada 70 siswa, dibuat 3 rombel tp ada warning, sehingga yg sertifikasi tidak diakui jam ngajarnya. Klo dibuat 2 kelas kepenuhan, gimana solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau jumlah siswa 70 mestinya bisa dibuat 3 kelas. Coba cek kembali, apa benar penyebabnya karena dibuat 3 rombel

      Delete
  10. Jika rombel kelas 5 berjumlah 28, bisakah di paralel???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa.....karena kan siswa SD satu kelas itu maksimalnya 28. 28 : 28 = 1 , artinya ya hanya satu rombel yang bisa dibuat

      Delete
  11. sekolah kami (SMA) ada 19 siswa. apa bisa dibuat 2 jurusan IPA dan IPS?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa. Untuk jadi 2 kelas harus lebih dari 36 orang .

      Delete