Cetak Kartu Identitas PTK di Padamu Negeri

Salah satu tujuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud membuat portal Padamu Negeri yang beralamat di `http://padamu.siap.web.id/` adalah untuk mendorong peningkatan terhadap penguasaan Teknologi Informasi (Internet) bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah. Admin Pusat Padamu Negeri  menyarankan agar para Pendidik dan Tenaga Kependidikan  untuk melaksanakan proses keaktifan NUPTK/PegID (cetak Kartu Identitas PTK) secara lebih mandiri.

Tak ada yang tak mungkin. Yang terpenting adalah niat untuk selalu belajar dan mencoba. PTK diharapkan mampu mengubah mindset atau pola berfikir sehingga tak hanya puas dengan apa yang telah didapat, tetapi mesti tetap harus belajar sepanjang masa karena ilmu pengetahuan dan tekhnologi senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Apabila PTK diam dan tak mengikuti, maka akan semakin jauh tertinggal.

Untuk membiasakan diri dalam perkembangan tekhnologi informasi, salah satunya adalah dengan cara mencetak kartu digital NUPTK secara mandiri. Bagi yang masih kesulitan, penulis akan menguraikan langkah-langkah mencetak kartu digital NUPTK dengan harapan semoga bisa sedikit membantu.

Inilah langkah-langkahnya:

1. Log In di "http://padamu.siap.web.id/ " .
2. Scrol (gulir) halaman `Padamu Negeri` ke bawah, klik login PTK.
3. isi kolom `Id anda` dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan pasword dengan pasword anda. Klik masuk.
4. Klik menu `PTK`, tunggu sampai halaman terbuka. Selanjutnya ketika laman terbuka akan ada kotak notifikasi tentang info grafis UN. Jika mau melihat klik `unduh`, jika tidak klik tutup dengan membawa kursor ke kanan atas kotak notifikasi.
5. Selanjunya klik cetak kartu. Maka akan mucul laman web baru yang tampilannya seperti di bawah ini. Bawa kursor ke pojok kanan bawah, akan muncul kotak berisi gambar menu. Pilih `print` yang berada di paling kanan atau `simpan` yang berada kedua dari kanan. Kalau mau menyimpan, simpan file ditempat yang mudah diingat.
Catatan : PTK bisa memprint out kartu digital NUPTK apabila sebelumnya kepala sekolah telah mengajukan formulir pengaktifan NUPTK secara kolektif (SO25A) ke admin disdik kabupaten. 

Print Out Laporan SPT Pajak tahunan

Setelah  SPT Pajak  dikirim dan telah menerima pemberitahuan melalui email dari DJP Online bahwa anda telah berhasil mengirimkan SPT Pajak, maka artinya kewajiban anda melaporkan SPT Pajak telah dipenuhi. Mungkin anda butuh bukti fisik berupa print out formulir. Hal itu bukan persoalan yang sulit tinggal masuk ke djp online dan print formulir 1770 S atau 1770 SS yang ada di laman tersebut.

Untuk anda yang belum faham langkah-langkahnya, silahkan ikuti pembahasan di bawah ini:
  1. Masuk ke :https://djponline.pajak.go.id/Login dengan menggunakan NPWP dan pasword anda. Tulis NPWP tanpa tanda titik dan strip.
  2. Klik menu E-Filing yang posisinya ada di sudut kanan atas situs djponline
  3. Klik menu`Arsip SPT`. Akan tampil daftar dokumen SPT pajak yang pernah anda kirimkan
  4. Di bawah kolom action klik menu bergambar kaca pembesar (lihat SPT)
  5. Akan tampil formulir SPT pajak tahunan yang dimulai dari halaman identitas, induk, lampiran satu dan lampiran 2. Buka satu persatu dengan cara mengklik judul formulir yang berada di atas. 
  6. Sambungkan laptop dengan printer. Letakan kursor di tengah-tengah laman tersebut dan klik kanan mouse anda. Pilih print (atau bisa juga dengan cara memijit tombol ctlr dan huruf p di keyboard secara berbarengan). Lakukan kegiatan no 6 setiap anda mengklik sub judul SPT di atas ( Identitas, Induk, lampiran I dan Lampiran 2)
  7. Apabila anda tidak terhubung dengan printer, dokumen SPT dapat disimpan dalam bentuk PDF. Caranya, ketika kotak dialog print terbuka, ubah nama printer menjadi save as pdf atau save as google drive. Setelah pengaturan di ubah selanjutnya klik save/ simpan.
  8. Selamat, anda telah memiliki arsip dokumen SPT pajak tahunan.
Baca Juga :
1.  Cara Pengisian Formulir SPT 1770 S Secara Online  
2. Mengubah/ Mengirim SPT yang tersimpan di Sistem DJP Online
3. Cara Pendaftaran Pajak secara Online  

Mengubah/ Mengirim SPT yang tersimpan di Sistem DJP Online

Ketika membuat laporan SPT secara online kita diberi pilihan untuk mengirimkan SPT saat selesai mengisi laporan  atau menyimpannya sementara dan kemudian nanti dikirimkan. Apabila kemudian kita akan mengirimkan laporan tersebut dan ingin mengubah beberapa poin dari SPT tersebut, maka kita tinggal membuka kembali arsip SPT tersebut dan mengubah sesuai keperluan dan mengirimkannya bila sudah merasa yakin akan kebenaran data yang kita entri.

Adapun langkah-langkah mengubah/mengirim laporan SPT  yang telah kita buat sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke alamat :https://djponline.pajak.go.id/
  2. Login dengan menggunakan NPWP (Penulisanya dengan tanpa tanda titik dan strip) dan User Id milik anda.
  3. Klik Menu E-Filing di sudut kanan atas situs djp online
  4. Klik menu `Kirim SPT` dan lihat SPT yang belum terkirim di di Daftar Konsep SPT
  5. Di sana nampak arsip SPT yang telah kita buat dan belum kita kirimkan. Di sebelah kanannya (di bawah kolom action) terdapat beberapa pilihan berupa gambar yang apabila kursosr kita letakan digambar akan keluar kata; lihat, ubah, hapus dan kirim. Untuk memeriksa SPT yang telah kita buat sebelum dikirim klik lihat. Bila SPT sudah betul tidak ada yang salah klik kirim. Bila ada yang salah klik ubah.
  6. Selanjutnya kita akan masuk ke formulir SPT yang telah kita buat sebelumnya dan ada notifikasi `Anda akan mengubah data`. Klik ok.
  7. Isi Tahun pajak sesuai konsep SPT yang ingin diubah dan isi status SPT dengan mengklik Normal.
  8. Selanjutnya ubahlah SPT anda sesuai data yang benar.
  9. Setelah pembetulan selesai, kirim SPT dan buka alamat email untuk melihat/print out bukti penerimaan elektronik laporan SPT Pajak yang dikirim oleh Dirjen Pajak melalui DJP Online.

Mengatasi Kesalahan Input Data pada Saat Pendaftaran Pajak Online

Ketika melakukan registrasi/pendaftaran Pajak Online (e-filing) bisa saja terjadi kesalahan dalam menginput data sehingga proses pendaftaran tidak berjalan lancar. Misalnya salah dalam menginput alamat email atau No HP yang menyebabkan kita tidak bisa melakukan aktivasi karena link aktivasi dikirim pada alamat email yang salah.

Hal tersebut tentu sudah diperhitungkan oleh pembuat situs e-filing. Pada  halaman  awal situs DJP Online telah disediakan fitur untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti pembahasan di bawah ini.

Baca juga :Memperbaiki Isian SPT Online yang telah terkirim

1. Buka laman : https://djponline.pajak.go.id/ yang tampilannya seperti di bawah. Klik Lupa password? reset di sini.


2. Masukan NPWP dan EFIN ke dalam kotak isian yang tersedia. Bila alamat email yang didaftarkan lupa, centang ya pada isian Lupa Email, bila tidak jangan di centang. Tulis kode keamanan yang terlihat dan klik submit.
3. Lanjutkan pengisian data sesuai dengan data yang sebenarnya.

Cara Pelaporan SPT Pajak Secara Online

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara dan sebagai warga negara yang baik setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak harus memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan perusahaan, kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) pemotongannya telah dilakukan oleh dinas/perusahaan masing-masing. Misalnya PNS Guru, pemotongan pajaknya dilakukan oleh Disdikbud kabupaten di mana si PNS Guru tersebut bertugas.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS/karyawan perusahaan adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Untuk sekarang, pelaporan SPT Pajak tahunan dapat dilaksanakan secara Online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layanan online untuk perpajakan yang bernama DJP Online. 

Bagi rekan PNS/karyawan   yang berniat melaporkan sendiri SPT pajaknya, di bawah akan diuraikan tata cara pelaporan pajak secara online. Namun sebelumnya mintalah terlebih dahulu bukti pemotongan pajak (Formulir1721 A-2)   yang biasanya ada di instansi induk PNS yang bersangkutan.

Inilah Tata Cara pelaporan SPT Pajak Secara online :

1. Bagi wajib pajak yang belum melakukan registrasi/pendaftaran, lakukan registrasi di djp online yang beralamat di https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Untuk tata cara pendaftaran dapat dilihat di sini  Cara pendaftaran djp online

2. Bagi wajib pajak yang sudah pernah melakukan pendaftaran (sudah memiliki akun di DJP online) langsung buka laman situs DJP online dengan alamat : https://djponline.pajak.go.id/ . Login menggunakan NPWP dan password yang dibuat pada waktu pendaftaran.

3. Setelah berhasil masuk, klik menu E-Filing di sudut kanan atas situs DJP online.
4. Klik di menu `Buat  SPT` 
Akan muncul pertanyaan : "Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?"
Bila anda seorang pengusaha/wiraswasta maka klik pada jawaban ya. Bila anda seorang pegawai/karyawan perusahaan atau PNS/TNI/Polri  jawabannya tidak.

5. Bila jawabannya tidak maka akan muncul pertanyaan baru dibawah pertanyaan tadi : "Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?"  Pilih ya bila anda  melakukan perjanjian pisah harta dengan istri, pilih tidak bila harta anda dan istri tidak dipisahkan.
Bila jawabannya ya, maka akan muncul pernyataan : "Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan". Pilihannya ada 2, yaitu : Dengan bentuk Formulir dan Dengan Panduan. Pilih sesuai keinginan. Bila merasa belum begitu faham cara pengisian SPT online pilih `Dengan Panduan`.

Bila jawabannya tidak, maka akan muncul pertanyaan : Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? .
Pilih ya bila penghasilan tahunan anda kurang dari 60 juta. dan pilih tidak bila penghasilan anda setahun lebih dari 60 juta. Bila memilih ya, maka akan muncul kotak bertuliskan "SPT 1770 SS". Klik kotak tersebut dan isi formulir SPT sesuai bukti potong pajak yang anda miliki. Bila memilih tidak, akan muncul kotak pernyataan :"Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan".

6. Bila yang dipilih dengan bentuk formulir akan muncul formulir seperti di bawah ini. Isi dengan lengkap halaman data form. Bila sudah selesai, klik langkah berikutnya

7. Lanjutkan mengisi laporan SPT pajak mulai dari lampiran II, lampiran I, dan induk dengan berpedoman pada bukti pemotongan pajak yang sudah dilakukan oleh instansi induk anda. Bila belum ada mintalah surat bukti pemotongan ke instansi induk anda.
9. Bila sudah klop antara  isian di laman DJP-Online dan Formulir 1721 A-2 centang setuju dan pilih simpan. Selanjutnya bila sudah merasa yakin akan kebenaran isinya SPT tinggal kirim dan bila masih ragu-ragu klik selesai (data yang sudah tersimpan dan belum dikirim dapat diedit kembali bila ada kesalahan)

Untuk selengkapnya cara pengisian Formulir SPT 1770 S dapat di baca di sini : Cara Pengisian Formulir e-SPT 1770 S Secara Online

Cara Pendaftaran Pajak secara Online

Setiap tahun wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diupayakan wajib pajak tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan karena apabila terlambat akan kena denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pada Tahun 2015 ini pemerintah melalui Dirjen pajak memberikan batas penyampaian pajak sampai tanggal 31 maret 2015.  Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan kena denda Rp. 100.000 bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1.000.000 bagi badan hukum (  http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/12/0616002/Ini.Sanksi.jika.Telat.Laporkan.SPT.Pajak.Tahunan. )

Namun jangan berkecil hati dulu, sekarang pelaporan SPT Tahunan dan  juga pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Pemerintah melalui Dirjen pajak membuat layana online untuk perpajakan yang bernama DJP Online. Bagi wajib pajak yang berminat melakukan pendaftaran di DJP online dapat melakukan pendaftaran DJP online di alamat ini : https://djponline.pajak.go.id/registrasi

Untuk melakukan pendaftaran di DJP Online wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang didapat dari kantor pajak terdekat. Untuk lebih jelasnya lihat  tatacara pendaftaran layanan DJP online di bawah ini;

1. Masuk ke halaman : https://djponline.pajak.go.id/registrasi . Masukan NPWP dan EFIN di kotak isian yang masih kosong. Tulis pula kode keamanan yang terlihat dengan benar. Setelah selesai klik menu verifikasi di sebelah bawah halaman. Lanjutkan dengan mengisi data yang diminta. Apabila pendaftaran berhasil anda akan memerima email konfirmasi.



2. Buka alamat email yang telah didaftarkan di laman pendaftaran tadi dan kemudian print out atau catat identitas pengguna dan kata sandi untuk nanti digunakan untuk login di DJP Online. Selanjutnya melakukan aktivasi dengan cara mengklik link yang ada di sebelah bawah.
3. Bila aktivasi berhasil anada akan dibawa kehalaman seperti di bawah ini.

4. Selamat anda telah berhasil mendaftar di DJP Online. Sekarang tinggal login di DJP online untuk melaporkan SPT Tahunan anda. 

Cara Membuat Tabel Pada Microsoft Words 2007

Dalam membuat dokumen di Microsoft Words kadang kita memerlukan tabel, agar informasi yang disajikan dapat tersampaikan dengan jelas. Misalnya kita akan membuat daftar pelajaran, daftar piket atau daftar hadir rapat atau musyawarah. Membuat tabel dalam MS Words 2007 tidaklah sulit. Hanya perlu beberapa langkah saja maka kita bisa membuat tabel sesuai keinginan kita.

Ada dua cara membuat tabel di MS Word 2007, yang keduanya mempunyai tujuan yang sama namun ada sedikit perbedaan cara pengerjaannya. Untuk lebih jelasnya, baiklah ikuti langkah-langkah di bawah ini:

A. Cara Pertama:

1. Buka Microsoft Words 2007 dan buatlah satu judul, misalnya "Jadwal Pelajaran"

Selanjutnya klik insert, setelah itu klik panah yang ada di bawah kolom `table`. akan terbuka kotak dialog `insert table`.

2.  Letakan kursor di atas kolom pertama yang berada di atas sebelah kiri, seret kursor ke kanan sebanyak tujuh kolom (sambil menekan mouse sebelah kiri atau menekan tombol laptop sebelah kiri). Kemudian seret ke bawah sebanyak delapan baris atau menurut keperluan. Maka akan diperoleh hasil seperti di bawah.



Selanjutnya tinggal masukan data yang diperlukan seperti misalnya untuk kolom paling atas isikan : Waktu, Senin, Selasa, Rabu, kamis, Jum`at dan Sabtu. Kemudian masukan jam pelajaran dan nama pelajaran sesuai jam pelajaran di sekolah.

B. Cara Kedua

1. Langkah pertamanya sama seperti langkah ke 1 bagian A.


Selanjutnya klik `insert table` yang berada di sebelah bawah sehingga akan muncul kotak dialog sebagaimana terlihat di bawah ini.


Isi `number of columns` dengan jumlah kolom sesuai keperluan dan isi `number of rows` dengan jumlah baris sesuai keperluan. Setelah selesai klik `ok`. maka kemudian akan muncul tabel sesuai isiaan yang kita masukan di kotak dialog tadi.

Demikian penjelasan singkat cara membuat tabel pada microsoft words 2007, semoga bermanfaat.


Naskah Pidato Dengan Tema Keterbukaan Dan Kejujuran

Judul : Menumbuhkan Semangat Keterbukaan dan Kejujuran


Museum safwan Idris di Darussalam
Hancur ditelan gempa tsunami
Kalau disini semua umat Islam
Jawablah salam sesuai amanat nabi

Assalamu`alaikum warohmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillahi rabbil alamin. Washolatuwassalamu `alasrofil anbiyai walmursalin. Waala alihi washohbihi ajmain. Ama`ba`du.

Pertama-tama dan yang paling utama marilah kita panjatkan puja dan puji serta syukur ke hadlirat Allah swt karena dengan rahmat serta hidayahnya kita bisa berkumpul di ruangan yang mulia ini dengan keadaan sehat wal afiat. Shalawat beserta salam semaga terlimpahcurahkan kepada hakim tertinggi anti korupsi kolusi dan manipulasi yakni Habibana Wanabiyana Muhammad SAW tak lupa kepada keluarganya kepada tabi`it  tabiinnya dan mudah-mudahan kepada kita selaku umatnya.

Yang saya hormati para dewan juri yang begitu adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Yang saya hormati ibu-ibu, bapak-bapak, serta rekan-rekan sekalian yang hadir di tempat ini. Pada kesempatan ini dihadapkan rekan-rekan sekalian, saya akan membawakan pidato  dengan tema “Keterbukaan dan Kejujuran”.

Rekan-rekan, dijaman sekarang ini keterbukaan dan kejujuran nampaknya sudah menjadi barang yang langka. Padahal seperti kita ketahui mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sejatinya seorang muslim adalah pengemban risalah dalam kehidupan, oleh karena itu hendaklah bermuamalah dengan akhlaq yang mulia nan tinggi, dengan akhlak mulia niscaya jelaslah kemuliaan seorang muslim dari yang lainnya.

Di antara akhlaq mulia yang semestinya menghiasi seorang muslim, namun kerap ditinggalkan, padahal dengannyalah seseorang merasakan hakikat cinta, dengannya pula terbangun persahabatan yang sejati nan diridhoi. Akhlaq itu adalah jujur dalam berkata dan beramal serta keterbukaan, karena dengan kejujuran dan keterbukaan  seorang muslim akan merasa tentram, dan menghantarkankan kepada kehidupan harmonis yang berakhir di jannatullah..................................................................................
..............................................................................................................
Untuk kelanjutan teks pidatonya dapat di download di sini